Wakajati Papua Sosialisasikan Tugas dan Fungsi Jampimil di Merauke

Waka Kajati Papua Jehezkiel Devy Sudarsono, SH. Foto-ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Jehezkiel Devy Sudarsono, SH, CN menyelenggarakan FGD dan sosialisasi tugas dan fungsi Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampimil) di Kabupaten Merauke.

Sosialisasi dilaksankan guna menyampaikan tugas dan fungsi pidana militer, untuk mengembalikan marwah penuntutan dalam satu kendali sebagaimana yang diamanahkan dalam Pasal 7 ayat 1 UU nomor 15 tahun 1961 tentang pokok-pokok Kejaksaan RI dan penjelasan Pasal 75 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1997 tentang peradilan militer bahwa Jaksa Agung adalah pemegang hak otoritas tertinggi dalam mengendalikan fungsi penuntutan atau single prosecution system atau satu kesatuan penuntutan di Indonesia.

“Selama ini biasanya yang militer di peradilan militer saja, yang sipil di kejaksaan. Nanti ada sinergi antara sipil dan militer. Jadi tetap ditangani oleh dua instansi di bawah Kejaksaan Agung RI dengan adanya Perpres yang baru,” ujar Waka Kejati Papua di Swisbel Hotel Merauke, Kamis (16/6/2022).

Kegiatan ini selain dihadiri peserta dari TNI, Polri, tokoh masyarakat dan tokoh agama juga diikutkan. Dikatakan ada beberapa kasus yang sudah diselesaikan di Jakarta yang melibatkan tersangka atau terdakwa dari sipil dan militer. Sehingga untuk penuntut umumnya melibatkan dari TNI tidak hanya Kejaksaan saja melainkan bersinergi dengan TNI.

Disampaikan bahwa adanya disparitas di bidang penuntutan khususnya dalam proses hukum, penanganan perkara pidana yang melibatkan bersama-sama antara subjek hukum sipil dan militer memerlukan solusi kebijakan yang dapat mengintensifkan proses hukum antara kedua subjek hukum tersebut.

Hal ini perlu dilakukan demi terwujudnya prinsip-prinsip bersamaan ke hadapan hukum, sebagaimana diamanatkan Pasal 23 ayat 1 UU tahun 1945. Urgensi pembentukan Organisasi Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampimil) diharapkan menjadi solusi strategis menjawab kebutuhan dan penegakkan hukum khususnya dalam penanganan perkara koneksitas.

Waka Kejati Papua pun menyempatkan diri menyambangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke, agar dapat melihat aktifitas dan komunikasi langsung. Kunjungannya disambut Kepala Kejaksaan Negeri Merauke, Radot Parulian, SH beserta jajarannya.