Berita

Wajib Diketahui para Pelaku Usaha, Ini Pengurusan dan Perpanjang Izin Usaha Sistem Baru

×

Wajib Diketahui para Pelaku Usaha, Ini Pengurusan dan Perpanjang Izin Usaha Sistem Baru

Sebarkan artikel ini
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kota Sorong Papua Barat, menggelar Bimbingan Teknis (bimtek) sekaligus sosialisasi Kemudahan Berusaha bagi Pelaku Usaha di kota Sorong. Foto Wim/TN

TEROPONGNEWS COM, SORONG- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kota Sorong Papua Barat, menggelar Bimbingan Teknis (bimtek) sekaligus sosialisasi Kemudahan Berusaha bagi Pelaku Usaha di kota Sorong, kegiatan itu dilakukan di the Belagri hotel, Rabu (18/8/2021).

Pemateri yang juga adalah Kepala Bidang (Kabid) Perizinan dinas PMPTSP kota Sorong, Herry Widjasena, S.T, M.T, mengatakan Kegiatan tersebut, dilakukan berdasarkan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengacu pada Peraturan Pemerintah terkait Kemudahan Berusaha Berbasis Resiko melalui Sistem Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA).

Pemateri yang juga adalah Kepala Bidang (Kabid) Perizinan dinas PMPTSP kota Sorong, Herry Widjasena, S.T, M.T (kiri). foto Wim/TN.

“Materi yang kami sampaikan kepada para pelaku usaha, inikan berdasarkan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang didalamnya terdapat perizinan juga. Jadi kita jalan dengan peraturan pemerintah. Selain itu dengan penyatuan peraturan termasuk peraturan Nomor 5 tahun 2021 tentang Pelayanan dan Perizinan Berbasis Resiko,” ujar Heri Wijasena, kepada media ini.

4228
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Menurutnya, Peraturan Pemerintah terkait Kemudahan Berusaha Berbasis Resiko melalui Sistem Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA) telah menjadi sistem yang baru bagi semua pelaku usaha baik itu Usaha Mikro Kecil (UMK) maupun usaha non UMK.

“Dua kategori usaha UMK dan non UMK ini wajib melakukan proses perizinan melalui sistem Online Single Submission-Risk Based Approach atau OSS-RBA ini,” tandasnya.

Para Pelaku Usaha di kota Sorong saat mengikuti Bimbingan Teknis (bimtek) sekaligus sosialisasi Kemudahan Berusaha. Foto Wim/TN.

Dikatakannya, untuk kategori Usaha Mikro itu adalah usaha perorangan dengan modal Rp.0 sampai dengan Rp1 miliar, sedangkan usaha Kecil dengan modal Rp1 miliar sampai Rp5 miliar, sementara untuk kategori usaha non mikro adalah usaha dengan modal di atas Rp5 miliar rupiah.

“Jadi usaha mikro kecil itu bisa perorangan, bisa juga Badan Usaha, seperti CV dengan modal usaha di atas lima miliar rupiah, perorangan juga bisa, dengan modal di atas lima miliar rupiah, tapi skalanya agak kecil. Selain itu, untuk non UMK, usaha ini juga bisa untuk perorangan yang mempunyai usaha di atas lima milar, begitu juga untuk badan usaha plus penanam modal asing (PMA) yang masuk ke Indonesia sudah disamakan dengan penanam modal dalam negeri (PMN), namun dengan syarat modalnya di atas sepuluh miliar rupiah,” jelasnya.

Disarankannya, setiap pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NlB). Kata Wijasena, bagi pelaku usaha yang izinnya telah habis masa berlakunya, wajib memperpanjangnya menggunakan sistem baru berdasarkan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengacu pada Peraturan Pemerintah terkait Kemudahan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA).

“Untuk perpanjang izin bagi para pelaku usaha, sudah mengikuti sistem terbaru dan izin ini sudah berbasis sertifikasi standar dan memberikan kepastian dalam artian Cepat, Pasti dan Transparan, semuanya dilakukan secara online,” terangnya.

Dijelaskannya, yang dimaksudkan dengan izin berbasis resiko diantaranya adalah resiko kesehatan manusia, resiko keselamatan manusia, resiko lingkungan hidup dan resiko sumber daya alam yang terbatas.

“Jadi bagi siapa saja yang akan mendirikan usaha dalam pengurusan izin berbasis resiko harus memperhatikan resiko-resiko yang yang saya sebutkan tadi, maksudnya resiko kesehatan manusia, resiko keselamatan manusia, resiko lingkungan hidup dan resiko sumber daya alam yang terbatas,” lanjut mantan Kabag Humas Pemkot Sorong itu.

Bimbingan Teknis (bimtek) sekaligus sosialisasi Kemudahan Berusaha bagi Pelaku Usaha di kota Sorong, dilakukan secara terbatas oleh dinas PMPTSP kota Sorong, melibatkan para pelaku usaha di kota Sorong dengan mengacu pada protokol kesehatan Covid-19.

“Selain meningkatkan kualitas pelayanan DPMPTSP dalam memfasilitasi peraturan dan kebijakan, hal lain, yang tujuannya sama yaitu
untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha atau perusahaan mengenai kegiatan pelaksanaan penanaman modal, serta meningkatkan realisasi investasi daerah dan kepatuhan pelaku usaha di daerah,” ujar Hery Widjasena.

Ia pun berharap agar para peserta  dapat mengaplikasikan ilmu pengetahuan yang telah di dapat melalui kegiatan bimtek maupun sosialisasi yang dilakukan pihaknya, sehingga bersama-bersama dapat mewujudkan kualitas, investasi daerah yang berkembang, dan tata laksana perizinan berusaha yang lebih baik ke depannya.