Berita

Usulan Perpanjang Jabatan Gubernur Papua Barat Diterima Ketua MPR RI

×

Usulan Perpanjang Jabatan Gubernur Papua Barat Diterima Ketua MPR RI

Sebarkan artikel ini
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, saat menerima FKUB dan Dewan Adat Papua Barat di Jakarta, Rabu (9/3/22). Foto TEMPO.CO.

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA- Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menerima aspirasi Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi Papua Barat (FKUB) dan Dewan Adat Papua Barat yang menginginkan agar jabatan Gubernur Papua Barat yang akan habis pada Mei 2022 tidak dipindahkan kepada pejabat gubernur (careteker).

1491
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

FKUB dan Dewan Adat Papua Barat meminta pemerintah pusat memperpanjang masa jabatan Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan hingga Pilkada serentak November 2024. 

“Pemerintah perlu mengkaji dan memberi perhatian serius terhadap aspirasi masyarakat Papua Barat yang meminta perpanjangan masa jabatan Gubernur. Perlu diambil langkah kongkrit tanpa menyalahi peraturan perundangan yang berlaku,” ujar Bamsoet saat menerima FKUB dan Dewan Adat Papua Barat di Jakarta, Rabu (9/3/2022).

Hadir pengurus FKUB Papua Barat antara lain Ketua Pendeta Simbiak, Ketua MUI Ahmad Nasrau, Ketua NU Mucksin Rahakbau, Sekretaris KKSS Ahmad Kuddus, Sekretaris Ikaswara Jarot Rahadi serta Ketua Dewan Adat Papua Wilayah 3 Doberay, Pual Vincent Mayor.

Turut hadir pula Anggota DPR RI Dapil Papua Barat Robert J Kardinal, Anggota DPD RI Dapil Papua Barat Filep Wamafma, Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan, dan Kepala Dinas Sosial Papua Barat Lasarus Indouw.

Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, FKUB dan Ketua Dewan Adat Papua Barat telah menemui Kepala Staf Presiden Moeldoko, Mendagri Tito Karnavian dan Menko Polhukam Mahfud MD. Mereka menyampaikan kegelisahan terkait kekosongan pejabat Gubernur definitif Papua Barat selama lebih dari dua tahun, dari Mei 2022 hingga Pilkada serentak 27 November 2024.

“FKUB dan Dewan Adat Papua Barat meminta perpanjangan masa jabatan gubernur karena Papua Barat masih memiliki sejumlah masalah krusial yang perlu ditangani gubernur definitif, bukan carateker. Seorang pejabat gubernur dinilai hanya melaksanakan tugas rutinitas dan tidak dapat memutuskan kebijakan atau langkah strategis. Masa jabatan careteker gubernur lebih dari dua tahun dianggap terlalu lama, sehingga dikhawatirkan akan menganggu pelaksanaan Otsus Papua Barat,” kata Bamsoet yang juga mantan Ketua Komisi III DPR.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menuturkan, dari 2022 hingga pelaksanaan Pilkada serentak 2024, Papua dan Papua Barat memiliki sejumlah agenda strategis yang akan dilaksanakan. Mulai dari keberlanjutan otonomi khusus (Otsus) sesuai Undang-undang Nomor 2 tahun 2021 Tentang Otsus Papua, pembentukan badan Otsus, pemekaran daerah otonomi baru (DOB) Papua Barat, hingga penanganan keamanan dan ketertiban masyarakat. 

“Permintaan perpajangan masa jabatan gubernur Papua Barat diajukan dengan memperhatikan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otsus Provinsi Papua, Peraturan Pemerintah No.106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otsus Provinsi Papua dan PP No. 107 Tahun 2021 tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan, dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Dalam Rangka Pelaksanaan Otsus Provinsi Papua. Kami mendorong pemerintah bisa segera menanggapi,” kata Wakil Ketua Umum FKPPI ini.

Artikel ini sudah tayang di TEMPO.CO dengan judul : Ketua MPR Terima Usulan Masa Jabatan Gubernur Papua Barat Diperpanjang.