Usai Cuti Kampanye Pilkada Raja Ampat, Abdul Faris Umlati Kembali Berkantor

Bupati Raja Ampat, Abdul Faris Umlati, SE. Foto Aken.

TEROPONGNEWS.COM, RAJA AMPAT- Calon bupati (Cabup) kabupaten Raja Ampat (petahana) Abdul Faris Umlati (AFU) sesuai tahapan dalam Peraturan KPU RI, kembali menjabat sebagai bupati Raja Ampat setelah menjalani masa cuti kampanye Pilkada Raja Ampat sejak 26 September hingga 05 Desember 2020.

Ketua KPU Raja Ampat, Steven Eibe, S.STP, kepada teropongnews.com mengatakan terhitung mulai 06 Desember 2020, Abdul Faris Umlati aktif kembali menjabat sebagai bupati Raja Ampat definitif.

“Abdul Faris Umlati, terhitung mulai hari Minggu kemarin, 06 Desember 2020 sudah selesai masa cuti kampanye. Mungkin karena hari Minggu adalah hari libur, maka beliau mulai berkantor hari ini, Senin 07 Desember 2020,” ujar Eibe, Senin (07/12/1/2020).

Dikatakan, sebelumnya, Abdul Faris Umlati telah mengajukan cuti di luar tanggungan negara kepada gubernur Papua Barat dan menteri Dalam Negeri untuk mengikuti kampanye pilkada usai ditetapkan secara resmi sebagai calon bupati Raja Ampat 2020 berpasangan dengan Orideko Iriano Burdam.

“Sebelum masuk masa kampanye, AFU sebagai bupati petahana sebelumnya telah mengajukan cuti di luar tanggungan negara kepada gubernur Papua Barat dan menteri Dalam Negeri, setelah penetapan calon bupati Raja Ampat, berpasangan dengan Orideko Burdam,” jelasnya.

Dijelaskannya, ketentuan mengajukan cuti kampanye bagi petahana itu tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota.

Setelah kembali melaksanakan tugas sebagai bupati Raja Ampat, Abdul Faris Umlati dikabarkan hari ini, Senin 07 Desember 2020, kembali melaksanakan tugasnya sebagai bupati Raja Ampat seperti biasanya. Kemudian semua fasilitas negara yang melekat pada jabatan bupati Raja Ampat akan kembali menjadi hak bagi dirinya sebagai bupati definitif.