Upaya Mengkosongkan Rumdis di Kompleks Perumahan 10 Waisai Belum Berhasil

Proses penertiban aset daerah oleh bidang aset Pemkab Raja Ampat dan Satpol PP. Foto/wim

TEROPONGNEWS.COM, RAJA AMPAT- Pemerintah Raja Ampat hingga saat ini masih berupaya mengurai persoalan terhadap aset tetap milik pemerintah daerah, termasuk sejumlah rumah dinas yang masih dikuasai ASN pensiun di lingkungan pemerintah Raja Ampat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Raja Ampat, Dr.Yusup Salim, M.Si, mengakui,  memang masih ada aset berupa rumah dinas yang masih dikuasai ASN yang telah pensiun.

Sekretaris Daerah Raja Ampat, Dr. Yusup Salim, M.Si. Foto Wim/TN

Oleh sebabnya menurut Yusup Salim, pemerintah Raja Ampat saat ini sedang berupaya untuk mengosongkan rumah dinas tersebut, namun dengan cara yang baik.

“Iya memang benar, penertiban aset daerah ini, sebenarnya sudah lama dibuat, hanya saja pemerintah daerah baru sempat melakukan eksekusi aset daerah yang sudah menjadi atensi KPK. Dan bahkan ketika itu KPK sudah melihat sejumlah rumah dinas yang ada di perumahan sepuluh yang masih ditempati oleh ASN yang sudah pensiun,” ujar Yusup Salim, Kamis (23/9/2021).

Pelaksanaan penertiban aset daerah (rumah dinas) perumahan pejabat eselon II di kompleks perumahan 10 kota Waisai, merupakan kerjasama antara Pemda Raja Ampat bersama Kejaksaan Negeri Sorong sebagai pengacara negara.

Dikatakannya, semua tahapan penertiban aset daerah sudah pemerintah daerah lakukan. “Jika saat eksekusi ini tidak berhasil diselesaikan, maka ada tahapan selanjutnya yaitu pembuktian di Pengadilan, supaya pengadilanlah yang memutuskannya. Kita sudah himbau, kita sudah enam kali kirim surat pemberitahuan pengosongan,” jelas Sekda.

Menurut Yusup Salim, ASN yang sudah purna tugas yang masih menempati rumah dinas milik pemerintah daerah, adalah orang-orang yang tentunya memahami tentang penggunaan aset daerah, sehingga dirinya yakin penertiban aset tersebut, pasti akan berjalan dengan damai.

“Kami ini seperti makan buah Simalakama, (makan mati, tidak makan mati) artinya mereka-mereka inikan kami punya senior-senior, mereka adalah kami punya mantan-mantan pejabat. Tetapi langkah yang kita ambil ini bukan rasa benci dan sebagainya, melainkan langkah yang diambil pemerintah daerah adalah instruksi undang-undang dan atensi KPK. Jadi kalau kami Pemda tidak berhasil maka kami dianggap melakukan pembiaran terhadap penggunaan aset yang tidak sesuai,” terangnya.

Dijelaskan, bahwa yang berhak menguasai aset daerah yang bergerak maupun tidak bergerak adalah mereka yang masih aktif sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Oleh sebab itu, bagi ASN yang telah purna tugas berhak juga menyerahkan aset yang dikuasai atau yang ditempatinya kepada pemerintah daerah melalui bidang Aset.

Berdasarkan pantauan media ini, sejumlah aparat TNI-Polri dan Satpol PP telah mendatangi 7 rumah dinas (rumdis) pejabat eselon II di kompleks perumahan 10 kota Waisai yang masih ditempati oleh ASN yang sudah pensiun, guna melakukan penertiban, namun dalam pelaksanaan penertiban tersebut, belum berhasil dilakukan eksekusi, lantaran beberapa pemilik rumah tidak berada di tempat.