Unjuk Rasa Di Jayapura, Demonstran Bakar Salinan Dokumen UU Omnibus Law

Aliansi Pemuda Mahasiswa Papua di Jayapura, melakukan aksi demo menolak UU Omnibus Law, Kamis (8/10/2020). (Foto:Nesta/TN)

TEROPONGNEWS.COM, JAYAPURA –  Aksi unjuk rasa yang di lakukan Aliansi Pemuda Mahasiswa untuk menolak Undang-undang Omnibus Law di depan Gedung DPR Provinsi Papua, Jumat (8/10/2020), diwarnai dengan pembakaran berkas salinan UU Omnibus Law.

Koordinator orasi, Viktor Timo sekaligus Ketua GMKI Jayapura menegaskan, aksi pembakaran itu sebagai bentuk penolakan terhadap  UU Omnibus Law di Jayapura.

“Pembakaran ini sebagai bentuk penolakan. Abu pembakaran akan di isi kembali ke amplop, kami kirim kembali ke Jakarta,” tegas Viktor Timo saat orasi di Taman Imbi Jayapura yang berhadapan depan Kantor DPRD Jayapura.

Pernyataan senada juga disampaikan Beni Gurik, salah satu pendemo kepada media. Salinan UU Omnibus Law yang dibakar itu, diperoleh dari download di situs resmi DPR RI.

“Kami tegaskan, Papua menolak barang ini. Undang-undang yang tidak jelas ini kami kembalikan dalam bentuk debu,”tuturnya

Wakil Ketua DPR Papua, Yunus Wonda saat menemui pendemo menyampaikan keprihatinannya terhadap pengesahan undang–undang tersebut. Menurutnya jika undang-undang tersebut di bahas di DPR Papua, maka sebagai representasi rakyat, pasti menolak.

“Kalau hari ini Undang-undang ini di bahas DPR Papua, kami orang pertama yang akan menolak undang-undang ini. Karena itu sudah pasti merugikan rakyat di atas tanah ini. Dari semua kesimpulan, saya mau sampaikan seluruh rakyat Papua menolak undang-undang ini,” ungkap Wakil Ketua DPR Papua Yunus Wonda.

Yunus Wonda bahkan menyampaikan secara terbuka bahwa tidak ada ruang dialog bagi kepentingan apapun untuk membahas undang-undang Omnibus Law, sehingga secara tegas sebagai wakil rakyat dirinya menegaskan menolak undang-undang tersebut berlaku di seluruh Tanah Papua.

“Tidak ada ruang buat pemberlakuan undang-undang Omnibus Law yang menyengsarakan rakyat di Papua,” tambahnya.

Seperti diketahui, DPR RI telah mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi UU dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 5 Oktober 2020. Pengesahan tersebut diketahui dipercepat dari jadwal sebelumnya yakni pada Kamis 8 Oktober 2020.

Sejumlah pihak pun mempertanyakan mengapa hal tersebut terjadi, termasuk Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Syarief Hasan. **