Ungkap Jaringan Narkoba Dalam Lapas Sorong, Polisi Tangkap Napi dan Sipir

Sorong, TN – Sat Res Narkoba Polres Sorong Kota berhasil mengungkap 6 kasus yang terdiri dari 5 kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu, dan 1 kasus undang-undang pangan atau industri Minuman Keras (Miras) Iokal Cap Tikus (CT).

Kapolres Sorong Kota, AKBP Ary Nyoto mengatakan, dari 6 kasus tersebut Sat Res Narkoba Polres Sorong Kota berhasil mengamankan 8 (delapan) orang tersangka kasus Narkotika jenis sabu-sabu dan 1 orang tersangka pembuat Miras Lokal.

“Dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkota jenis sabu-sabu ini, 3 orang diantaranya berstatus Napi Lapas Kelas II B Sorong yakni tersangka dengan inisial YHB (22), AMY (25), dan FW . Sementara 1 orangnya lagi berstatus petugas jaga atau sipir Lapas Kelas II B Sorong dengan inisial RL (34),”jelas Kapolres Sorong Kota saat memggelar press release di Mapolres Sorong Kota, Senin (16/03).

Barang bukti sabu yang diamankan dari para tersangka. (Foto:TN/Mega)

Adapun tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu lainnya yakni MAE (32), ia ditangkap di depan penginapan Arjuna, Jl. Sungai Remu kelurahan Malaingkedi Kota Sorong, Selasa (04/02). MAE ditangkap saat hendak mengambil sabu-sabu yang ia pesan.

Ada juga tersangka berinisial R alias D yang ditangkap pada Selasa (25/02) di jalan Basuki Rahmat KM. 9,5 kota Sorong saat mengambil barang bukti sabu-sabu pesanan dari tersangka RJK.

“Tersangka RJK ini ditangkap berkaitan dengan tersangka R, yang mana tersangka RJK ini pesan sabu-sabu kepada tersangka R yang sudah ditangkap sebelumnya,”terang Kapolres.

Sementara tersangka sabu-sabu lainnya, A (40) ditangkap di komplek Pasar Bersama kota Sorong pada Senin (09/3) usai mengkonsumsi sabu-sabu di dalam kamarnya.

“Total keseluruhan barang bukti yang kita amankan dari para tersangka yaitu sebanyak 34, 43 gram sabu, 6 buah Handphone, 1 lembar kartu ATM, 1 lembar struk bukti transfer, uang tunai Rp 200.000, 2 unit sepeda motor, 2 buah alat hisap sabu (bong), 25 liter CT hasil Produksi, 600ml bahan baku (rendaman fermipan dan gula), 2 pipa bahan stenlis, dan 1 batang bambu untu penyulingan,”imbuh Kapolres.

“Sedangkan untuk tersangka pembuat Miras Lokal berinisal LA (42), kita tangkap pada 29 Februari 2020 di rumahnya setelah menjual 2 jerigen Cap Tikus yang dibuatnya sendiri. Menurut keterangan dari tersangka, ia mengaku sudah memperoduksi Miras sekitar 3 bulan. Lokasi pembuatan Mirasnya pun berada di Klamono, Kabupaten Sorong,”tambah Kapolres.

Untuk mempertanggungjawabkan perbutannya para tersangka kasus penyalahgunaan Narkotika dijerat dengan Pasal 114 subs pasal 112 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling lama penjara seumur hidup dan paling singkat 5 tahun dan untuk baranf bukti dibawah 5 gram.

Sementara untuk tersangka produksi minuman lokal ilegal dikenakan pasal 204 KUHP subs pasal 135 UU RI No. 18 tahun 2012 tentang pangan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.