Transaksi 26,8 Kg Sabu Digagalkan Polres Jakbar Di Tengah Pandemi Corona

Kabid Humas PMJ dan Polres Metro Jakarta Barat teleconference pengungkapan transaksi narkoba sabu di tengah pandemi Covid-19. Foto : Ist.

Jakarta, TN – Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengapresiasi kinerja Polres Metro Jakarta Barat dan jajarannya yang berhasil mengungkap transaksi narkoba di tengah pandemi virus Corona (Covid-19), Senin (11/05/2020). Selain mengamankan 3 tersangka (TSK), polisi menyita 26,8 Kg narkoba jenis sabu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus didampingi Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Rusdy Pramana Suryanegara dan Kasat Narkoba Kompol Ronaldo Maradona Siregar saat press conference melalui live streaming di Instagram polres_jakbar mengatakan, selama masa pandemi Covid-19 Polres Metro Jakarta Barat yaitu Polsek jajaran melakukan pengungkapan narkoba dengan jumlah yang cukup besar sekitar 10 Kg narkoba jenis sabu.

“Dari hasil yang diungkap oleh polsek jajaran ini merupakan ungkap kasus yang terbilang besar di polsek jajaran Polda Metro Jaya selama masa pandemi, dan saya selalu mewakili Kapolda Metro Jaya sangat mengapresiasi,” tandas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (11/05/2020).

Dari hasil pengungkapan tersebut Polres Metro Jakarta Barat dari Unit 1 berhasil mengamankan barang bukti (BB) narkoba sebanyak 10 Kg di sebuah rumah kost di Tanjung Duren Jakarta Barat. Sedangkan jajaran Polres Metro Jakarta Barat yaitu Polsek Kalideres berhasil mengungkap sindikat narkoba jaringan internasional dan mengamankan 2 tersangka dengan inisial NTO ( 32 ) dan WNR ( 34 ) dengan barang bukti sebanyak 14,4 Kg narkoba jenis Sabu di dua tempat berbeda yaitu di Komplek Ruko Gading Kirana dan di Apartemen Moi Kelapa Gading Jakarta Utara.

Sedangkan untuk Polsek Kembangan berhasil mengungkap sebanyak 2,4 Kg, dari hasil ungkap tersebut seorang pelaku berhasil diamankan yaitu dengan inisial MY (35).

“Selama pandemi Covid-19 ini Polres Metro Jakarta Barat dan jajaran berhasil mengamankan barang bukti dengan total keseluruhan 26,8 Kg narkoba jenis Sabu, ” ujar Kombes Pol Yusri Yunus.

Dari hasil pengungkapan tersebut jika dinominalkan dengan rupiah sebesar Rp 25 milyar dan untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 junto pasal 132 UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar menjelaskan dimana pengungkapan ini merupakan pengungkapan keberhasilan yang dilakukan oleh anggotanya selama masa pandemi ini dengan cara tehnik penyelidikan. Tentunya berkat keuletan dari anggota sehingga menghasilkan pencapaian yang maksimal.

“Kita akan melakukan tindakan semaksimal mungkin tidak hanya di level Polres saja tapi di level Polsek yaitu sesuai dengan arahan kapolres Metro Jakarta Barat untuk membuat Jakarta Barat zero dari narkoba, ” ujarnya.