Berita

Tolak Pakai Jeep, Pj Gubernur Heru: Enak Pakai Kijang

×

Tolak Pakai Jeep, Pj Gubernur Heru: Enak Pakai Kijang

Sebarkan artikel ini
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, saat menemui awak media di Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Senin (6/3/2023). (Foto : Pierre Ombuh/TN).

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku lebih nyaman menggunakan mobil Kijang Inovva untuk dijadikan kendaraan operasional. Ketimbang mobil Jeep yang sudah terlanjur dianggarkan oleh Pemprov DKI.

“Enggak, saya enggak pakai. Enakan pakai Kijang,’ kata Heru kepada wartawan di Gedung DPRD DKI Jakarta, dikutip TeropongNews, Kamis (16/3/2023).

Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta melalui situs Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), mobil dinas Pj Gubernur Heru mempunyai nilai Rp 2,3 miliar per unit dengan jenis kendaraan mobil Jeep kapasitas 4.200 cc.

4578
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Lebih lanjut, Heru pernah mengatakan sejak dilantik menjadi Pj Gubernur, ia hanya menggunakan mobil dinas dari Kasetpres yaitu mobil Kijang Innova.

“Sejak dari awal dilantik, saya sudah kasih tahu, saya pakai kijang,” kata Heru lebih lanjut.

Sebelumnya TeropongNews memberitakan, saat ini kendaraan dinas perorangan Gubernur DKI Jakarta dalam proses pengalihan kepemilikannya kepada gubernur sebelumnya yang menjabat lebih dari 4 tahun sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 20 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara atau Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas. Oleh karena itu, tahun 2023 ini Pemprov DKI kembali menganggarkan kendaraan dinas perorangan gubernur sesuai dengan standar yang tertuang dalam Permendagri dan Pergub yang berlaku.

“Sebenernya mobil tersebut itu kurang lebih sama, coba kita lihat periode sebelumnya menggunakan mobil yang sama, mobil dengan spek yang sama dan itu berlaku tidak hanya di Jakarta, itu seluruh Indonesia menggunakan spek yg kurang lebih sama,” ujar Joko Agus saat ditemui di Balai Kota, Jakarta, pada Jumat (3/3/2023).

Perlu diketahui, sat ini kendaraan dinas perorangan Gubernur DKI Jakarta dalam proses pengalihan kepemilikannya kepada gubernur sebelumnya yang menjabat lebih dari 4 tahun sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 20 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara atau Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas. Oleh karena itu, tahun 2023 ini Pemprov DKI kembali menganggarkan kendaraan dinas perorangan gubernur sesuai dengan standar yang tertuang dalam Permendagri dan Pergub yang berlaku.

“Penjabat (PJ) Gubernur Provinsi DKI Jakarta masih menggunakan mobil dinas Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) dari Kementerian Sekretaris Negara. Terkait penyediaan kendaraan dinas perorangan gubernur di DKI, PJ Gubernur hanya meminta disediakan mobil dinas standar Kijang Innova, di bawah standar kendaraan dinas gubernur, yaitu jeep dan sedan,” kata Sekda Joko memungkasi.