Tingkatkan Kepatuhan Badan Usaha, BPJS Kesehatan Asmat Perkuat Koordinasi Dengan DPMSTP

Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Asmat, Fredi Agam Timisela menggelar pertemuan bersama Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Asmat, Rudolf D. Noviarto. Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, ASMAT – Perusahaan swasta atau badan usaha wajib mendaftarkan dirinya, karyawan beserta anggota keluarganya menjadi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.

Untuk mendorong itu, BPJS Kesehatan terus melakukan berkoordinasi kepada pemangku kepentingan pemerintah daerah serta sosialisasi kepada badan usaha terkait kepesertaan karyawan mereka.

Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Asmat, Fredi Agam Timisela menyatakan, badan usaha yang mengikutsertakan karyawannya dalam Program JKN-KIS akan mendapatkan kepastian perlindungan jaminan kesehatan.

Adapun perusahaan cukup membayar iuran 4 persen, dan 1 persen dibayarkan oleh karyawan, dan sudah mencakup jaminan kesehatan untuk 5 orang keluarga inti yakni suami, istri dan 3 orang anak.

”Sosialisasi kepada badan usaha terus kami lakukan. Hal tersebut untuk memberikan pemahaman kepada badan usaha, terkait hak dan kewajiban mereka dalam Program JKN-KIS. Jaminan kesehatan merupakan salah satu hak dari pekerja beserta anggota keluarganya,” ucap Fredi, melalui rilis, Jumat (19/6).

Ia pun menambahkan, untuk memaksimalkan proses pemberian informasi, dan meningkatkan kepatuhan badan usaha memenuhi kewajiban pendaftaran Program JKN-KIS, BPJS Kesehatan secara intens berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTPSP) Kabupaten Asmat.

“Untuk mendapatkan informasi dan akurasi data badan usaha, kami sering berkoordinasi dengan DMPTSP serta Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Asmat, dan bersama-sama melaksanakan sosialisasi kepada badan usaha. Hari ini kami koordinasikan mengenai data badan usaha, dan rencana kegiatan sosialisasi kepada badan usaha,” terang Fredi.

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Asmat, Rudolf D. Noviarto dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasinya kepada BPJS Kesehatan atas koordinasi, dan kerjasama yang telah terjalin baik selama ini.

“Pemerintah Kabupaten Asmat pada dasarnya siap membantu dalam pemberian informasi, sharing data ataupun upaya-upaya penegakan kepatuhan badan usaha memenuhi kewajiban mereka dalam Program JKN-KIS. DMPTSP saat ini memberlakukan ketentuan bagi badan usaha yang ingin memperpanjang maupun menerbitkan surat ijin perdagangan, mereka wajib terlebih dahulu memperlihatkan bukti kepesertaan JKN-KIS sebagai salah satu syarat pengurusan ijin tersebut,” jelas Rudolf.

Menurutnya, semua badan usaha harus compliance terhadap ketentuan yang berlaku, namun di sisi lain kondisi kesehatan pekerja merupakan perhatian yang sangat penting, sebab jika hal itu diperhatikan oleh badan usaha dampaknya dapat meningkatkan kualitas kerja karyawan tersebut.