Berita

Tim Satgas PMK Merauke Sita Sejumlah Produk Larangan

×

Tim Satgas PMK Merauke Sita Sejumlah Produk Larangan

Sebarkan artikel ini
Sidak produk larangan di salah satu toko di Merauke. Foto-Getty/TN

TEROPONGNEES.COM, MERAUKE – Saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak), Tim Satuan Tugas (Satgas) Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Kabupaten Merauke temukan ratusan kilo gram produk larangan di dua tempat milik pelaku usaha di Kota Merauke.

1506
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Lokasi pertama yang didatangi yakni Frozen Food ditemukan 11,8 Kg barang sitaan produk selais daging sapi segar yang didatangkan dari luar Merauke. Menyusul di Orange Super Market ditemukan 136 Kg selais daging sapi dan sosis daging babi.

“Secara aturan ada pelarangan untuk mengantisipasi penyakit mulut dan kuku di Kabupaten Merauke,” terang Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Peternakan dan Kesehatan Hewan, Martha Bayu di Orange Super Market, Kamis (24/11/2022).

Sebelum Tim Satgas PMK turun sidak, pihaknya sudah melakukan sosialisasi terkait aturan pelarangan atas produk hewan berkuku belah seperti daging sapi, kuda, kambing, dan domba masuk ke Papua dan Merauke khususnya.

Meski sosialisasi dan imbauan sudah dilakukan, tetap saja ada pelaku usaha yang masih melanggar dan mendatangkannya dari luar. Martha berharap pelaku usaha semakin sadar dan mematuhi aturan yang sudah ditetapkan demi kebaikan bersama.

Temuan dari hasil sidak tersebut kemudian diamankan tim, sambil menunggu perintah atasan untuk dilakukan pemusnahan. Sebelumnya Tim PMK telah memusnahkan produk larangan dalam jumlah banyak dengan cara dibakar dan dikubur.