Berita

Tim Pengawas Terpadu Datangi Tempat Penjualan Miras

×

Tim Pengawas Terpadu Datangi Tempat Penjualan Miras

Sebarkan artikel ini
Hotel dan tempat usaha minuman beralkohol di Merauke yang didatangi Tim Pengawas Terpadu. Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Satpol PP dan Damkar, Dinas Perindagkop UKM serta Dinas PMPTSP Kabupaten Merauke telah melakukan kegiatan pengawasan terpadu dan pemeriksaan surat izin kegiatan usaha penjualan minuman beralkohol (SITPMB dan SIUPMB).

1506
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Sasaran kegiatan meliputi distributor/ sub distributor, klab malam, bar/diskotik/karaoke, hotel, serta toko/ outlet yang melakukan usaha penjualan minuman beralkohol sebanyak 27 tempat usaha yang berdomisili di wilayah Kota Merauke.

“Dari 27 tempat usaha penjualan minuman beralkohol, 5 tempat usaha sudah tidak lagi melakukan kegiatan usaha penjualan minuman beralkohol. 1 tempat masih memiliki izin usaha yang aktif dan akan berakhir pada bulan November 2022, dan 21 tempat usaha dalam proses pengurusan izin,” ujar Kepala Satpol PP dan Damkar, Fransiskus E.S. Kamijai, Jumat (10/6/2022).

Kegiatan tersebut punya tiga maksud, pertama penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Merauke terkait dengan kegiatan usaha peredaran minuman beralkohol, yaitu Perda Nomor 8 tahun 2014 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol dan Perda Nomor 6 tahun 2017 tentang Ketertiban Umum.

Kedua, inventarisasi kegiatan usaha penjualan minuman beralkohol yang sudah dan belum memiliki izin disertai pemberian imbauan dan peringatan ketaatan bagi tempat usaha yang belum memiliki izin, dan ketiga, mendorong percepatan pengurusan izin dan pembayaran retribusi usaha penjualan minuman beralkohol.

Terhadap tempat usaha yang sedang dalam proses pengurusan izin pada Dinas PMPTSP serta Dinas Perindagkop UKM Kabupaten Merauke, diberikan batas waktu 15 hari atau selambat – lambatnya sekitar tanggal 24 Juni 2022. Jika hingga batas waktu tersebut belum memiliki izin maka akan diberikan sanksi administrasi hingga sanksi pidana sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku.

“Kami ucapkan terimakasih atas partisipasi dan kerjasama segenap pemilik/pengelola tempat usaha penjualan minuman beralkohol dalam mentaati peraturan yang berlaku di Kabupaten Merauke,” pungkasnya.

Pelaksanaan pengawasan terpadu telah dilakukan selama dua hari, yakni Rabu 8-9 Juni 2022.