Tim Hukum BAHU Nasdem dan PMK2 Ajukan Permohonan di Mahkamah Konstitusi

Rahmat Taufit SH, anggota Tim Hukum PMK2 saat mendaftarkan permohonan sebagai Pihak Terkait dalam sengketa Pemilukada di Mahkamah Konstitusi, Rabu (9/1/2021).

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Tim hukum dari Badan Advokasi Hukum (BAHU) Partai Nasdem dan tim hukum Petrus Kasihiw -Matret Kokop (PMK2), mengajukan permohonan sebagai Pihak Terkait dalam sengketa Pemilukada Kabupaten Teluk Bintuni di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (19/1/2021).

Pengajuan permohonan itu terkait dengan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni bernomor 95/PHP.BUP-XIX/2021 yang telah diregistrasi oleh MK.

“Berdasarkan Peraturan MK No 8 tahun 2020, masa waktu pengajuan sebagai pihak terkait yaitu mulai tanggal 18 – 20 Januari 2021. Oleh sebab itu kita sebagai calon pihak terkait mengajukan permohonan dalam masa tenggang waktu,” kata Rahmat Taufit, salah seorang anggota Tim Hukum PMK2 yang mendaftarkan permohonan.

Ditegaskan Rahmat, gabungan tim hukum PMK2 tersebut akan ditetapkan sebagai Pihak Terkait oleh MK, untuk membantah semua tuduhan pelanggaran pemilukada yang dijadikan dasar tim hukum Ali Ibrahim Bauw – Yohanis Manibuy (AYO) dalam mengajukan gugatan ke MK.

“Kami Tim Hukum sudah menyiapkan draft keterangan Pihak Terkait yang akan membantah tuduhan dan tangkisan dalil-dalil pemohon. Yang mana pada dalil pemohon banyak tuduhan dan hanya mengada-ngada yang tidak beralasan menurut hukum,” tandas Rahmat.

Dengan keyakinan itu, pihaknya menghimbau kepada masyarakat dan pendukung PMK2 di Bintuni, supaya tenang dan bersabar untuk mengikuti proses hukum yang sedang bergulir di MK. **