Tilang Manual Ditiadakan, Kapolri Diminta Beri Sanksi Aparat yang Melanggar

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (5/10/2022).

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Kepolisian Republik Indonesia menetapkan aturan yang menyatakan bahwa Polisi lalu lintas dilarang melakukan tilang manual. Menjelang peniadaan tilang manual, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga menarik seluruh buku tilang dari polisi lalu lintas (Polantas). 

Ditegaskan oleh Direktur Lalu Lintas (DIrlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman bahwa semua akan mulai sepenuhnya menggunakan sistem penindakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Menanggapi hal itu, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta seluruh aparat kepolisian untuk  mengimplementasikan aturan yang tercantum dalam surat telegram nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022 tersebut secara bijak, dan mematuhi seluruh ketentuan yang ada di dalam aturan tersebut.

“Meminta Kapolri untuk melaksanakan aturan yang sudah ditetapkan secara konsisten dan tidak pandang bulu dan tidak segan menindak serta memberikan sanksi kepada aparat kepolisian yang diketahui masih melakukan tilang manual kepada masyarakat,” kata Bamsoet sapaan akrabnya, kepada wartawan, melalui pernyataan tertulis yang diterima TeropongNews, Rabu (26/10/2022).

Tak hanya itu, dirinya ingin agar Kepolisian juga mensosialisasikan aturan tersebut kepada seluruh masyarakat. Agar masyarakat juga dapat mengetahui dan tidak mudah untuk dikelabui oleh oknum-oknum polisi yang tidak bertanggungjawab. 

MPR juga meminta masyarakat tetap mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada, dikarenakan tetap ada sanksi bagi yang melanggar melalui sanksi tilang elektronik.

“Kepolisian agar menegakkan integritas dan tidak melakukan tilang manual kepada masyarakat, namun MPR meminta polisi lalu lintas tetap melaksanakan tupoksinya dan berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dalam berkendara,” tuturnya.