TEROPONGNEWS.COM, DEIYAI – Pihak Kepolisian akhirnya menetapkan tiga orang warga sebagai tersangka atas kasus pembakaran Pasar Waghete di Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua Tengah yang terjadi pada Senin (12/12/2022).
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal mengatakan, awalnya pihak kepolisian dalam hal ini Polres Deiyai mengamankan 11 warga terkait kasus pembakaran yang menghanguskan 50 kios di Pasar Waghete.
Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjud kabid humas, akhirnya tiga warga masing-masing DD, AD, dan MM ditetapkan sebagai tersangka. Sementara 8 warga lainnya tidak terbukti terlibat dalam kejadian tersebut.
“Dari hasil penyelidikan barang bukti melalui video dan foto, dan pengakuan para tersangka akhirnya penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas kasus ini, sedangkan 8 orang lainnya telah dikembalikan kepada pihak keluarga,”ujar kabid dalam keterangannya yang diterima teropongnews.com, Jumat (16/12/2022).
“Hal ini sebelumnya telah ditegaskan juga oleh bupati, anggota DPR dan tokoh agama dihadapan kapolres dan keluarga dari 11 warga yang diamankan untuk dimintai keterangan. Bahwa siapa yang melakukan maka dia akan kita usut tuntas, dan bagi yang tidak terbukti bersalah akan dikembalikan kepada pihak keluarga,”sambung Kombes Kamal mengutip pernyataan forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) dan tokoh agama di Deiyai saat pertemuan baru-baru ini.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, dalam waktu dekat pihaknya akan melengkapi berkas perkara ketiga tersangka guna proses hukum lebih lanjut ke Kejaksaan dan Pengadilan. Guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan maka pihak kepolisian telah memberikan pengertian kepada keluarga para tersangka. Dalam pengusutan kasus, polisi juga melibatkan para tokoh adat.