Berita

Tiga Terdakwa Kasus Makar Diputus Bebas oleh Majelis Hakim

×

Tiga Terdakwa Kasus Makar Diputus Bebas oleh Majelis Hakim

Sebarkan artikel ini
Proses sidang kasus makar di Pengadilan Negeri Sorong. Foto FG.

TEROPONGNEWS.COM, SORONG- Setelah sempat dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sorong, 3 terdakwa kasus makar akhirnya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sorong, Rabu lalu (3/2/2021).

1540
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Ketiga terdakwa kasus dugaan makar, Marten Muuk, Simon Sasior, dan Yakobus Asem itu, akhirnya bisa bernafas lega.

Menurut Kuasa Hukum ketiga terdakwa, Fernando Ginuni, S.H dan Leonard Ijie, S.H, dalam amar putusan, majelis hakim yang diketuai Dedi Sahusilawane, S.H, menyatakan, perbuatan ketiga terdakwa terbukti tidak melanggar hukum dan langsung bebas murni.

“Setelah dinyatakan tidak terbukti, ketua majelis hakim, Pak Dedi Sahusilawane, S.H, langsung memutuskan ketiga terdakwa tidak bersalah dan langsung dibebaskan murni saat itu juga,” ujar Nando Ginuni, Sabtu (6/2/2021).

Dikatakan bahwa pertimbangan majelis hakim sudah jelas, dimana keterangan dari saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU tidak dapat membuktikan, mulai dari proses penangkapan sampai putusan bebas oleh majelis hakim.

Senada dengan hal tersebut, Leonard Ijie, S.H, juga menilai putusan bebas terhadap ketiga terdakwa kasus makar yang diputuskan bebas oleh majelis hakim, Dedi Sahusilawane, S.H, itu sudah sangat tepat.

“Putusan bebas ketiga terdakwa oleh majelis hakim, Dedi Sahusilawane itu sudah tepat. Karena berdasarkan fakta persidangan, sebagaimana dalam pembelaan oleh kuasa hukum pun sama dengan pertimbangan majelis hakim,” tandas pria dengan ciri khas rambut gimbalnya itu.

Kata Leo Ijie, dalam fakta persidangan, semua barang bukti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum, hanya anak panah dan busur yang ditemukan aparat keamanan yang melakukan penyisiran di Aifat Timur kabupaten Maybrat.

“Semua barang bukti yang didakwakan yaitu anak panah dan busur, itu yang ditemukan secara langsung oleh aparat kemanan yang melakukan penyisiran saat itu di Aifat Timur. Itu ditemukan di badan Marthen Muuk dan Simon Sasior, sementara di badan Yakobus Asem hanya ditemukan pakaian loreng. Sementara seperti senjata api dan enam butir peluru, bendera dan struktur KNPB sebagaimana yang didalilkan JPU. Itu tidak ada satu pun ditemukan di badannya para terdakwa, namun itu ditemukan di rumah warga,” jelas Leonard Ijie.

“Sementara dalam pertimbangan hakim. Hakim mempertimbangkan seharusnya yang ditetapkan sebagai terdakwa adalah mereka yang barang-barang tersebut, ditemukan di rumah mereka,” lanjutnya.

Kata Leo Ijie, majelis hakim juga telah memenuhi permintaan pihaknya untuk memulihkan nama baik ketiga terdawa,
Marten Muuk, Simon Sasior, dan Yakobus Asem.

“Majelis hakim juga telah mengabulkan permohonan kami, agar nama, harkat dan martabat ketiga terdakwa itu dipulihkan dari segala tuduhan,” terangnya.

Dalam sidang tersebut, Marten Muuk dan Simon Sasior didakwa dengan pasal pasal 110 ayat (2) ke-3 KUHP junto Pasal 87 KUHP tentang tindak pidana makar, dengan berkas perkara nomor 239/Pid.B/2020/PN Son.

Sedangkan perkara Yakobus Asem dipisahkan dengan berkas perkara nomor 240/Pid.B/2020/PN Son, dan dikenai Pasal 106 KUHP junto Pasal 87 KUHP.