Berita

Tiga Tahun Berturut-turut Pemprov Maluku Raih Opini WTP Dari BPK

×

Tiga Tahun Berturut-turut Pemprov Maluku Raih Opini WTP Dari BPK

Sebarkan artikel ini
Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Maluku, Hery Purwanto menyerahkan LKPD kepada Ketua DPRD Provinsi Maluku, Lucky Wattimury, saat rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku, dalam rangka penyerahan laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan pemerintah daerah dan kinerja, atas upaya pemerintah daerah untuk menanggulangi kemiskinan Provinsi Maluku tahun anggaran 2021, yang berlangsung di ruang rapat paripurna, Jumat (27/5/2022). Foto-Rudy Sopaheluwakan/TN

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Pemerintah Provinsi Maluku kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Maluku tahun anggaran 2021, dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

1382
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Opini WTP ini merupakan yang ketiga kalinya, dalam kurun waktu tiga tahun berturut-turut, sejak tahun 2019.

LKPD ini disampaikan Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Maluku, Hery Purwanto kepada Ketua DPRD Provinsi Maluku, Lucky Wattimury dan Gubernur Maluku, Murad Ismail saat rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku, dalam rangka penyerahan laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan pemerintah daerah dan kinerja, atas upaya pemerintah daerah untuk menanggulangi kemiskinan Provinsi Maluku tahun anggaran 2021, yang berlangsung di ruang rapat paripurna, Jumat (27/5/2022).

Pencapaian enam kali opini WTP, dengan tiga kali diantaranya berturut-turut sampai dengan saat ini, menunjukan komitmen Pemerintah Provinsi Maluku terhadap kualitas laporan keuangan yang dihasilkan.

Prestasi ini tidak terlepas dari efektivitas fungsi pengawasan, dan dukungan dari DPRD serta sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan.

“Opini yang diberikan BPK, termasuk opini WTP merupakan pernyataan profesional mengenai kewajaran laporan keuangan, dan bukan merupakan jaminan mutlak atas tidak adanya fraud yang ditemui di kemudian hari. Hal ini perlu kami sampaikan, mengingat masih banyak terjadi kesalahpahaman oleh sebagian kalangan mengenai makna opini BPK,” kata Anggota VI BPK RI selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI, Pius Lustrilanang dalam laporannya yang disampikan secara virtual.

Dari hasil pemeriksaan LKPD Provinsi Maluku tahun anggaran 2021, kata Pius, BPK menemukan beberapa permasalahan yang perlu untuk mendapat perhatian, yakni; Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) belum memadai; Pembayaran belanja perjalanan dinas dibayar melebihi ketentuan; Dan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) belum memadai.

“Namun demikian, LKPD Provinsi Maluku tahun anggaran 2021 disusun dan disajikan telah sesuai dengan Standar Akutansi Pemerintahan (SAP), memiliki kecukupan pengungkapan yang memadai, tidak terdapat ketidakpatuhan terhadap laporan keuangan, dan memiliki sistem pengendalian intern yang efektif,” ungkap Pius.

Sementara itu, Gubernur Maluku, Murad Ismail dalam sambutannya mengatakan, sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, maka Pemprov Maluku telah memenuhi kewajiban konstitusional, yakni menyerahkan LKPD tahun anggaran 2021 kepada BPK.

“Dengan kondisi pandemi Covid-19 yang mulai melandai, memberikan ruang gerak yang lebih leluasa, terutama kepada tim BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku, dalam melakukan pemeriksaan pada tahun 2022 ini, terhadap LKPD Provinsi Maluku tahun anggaran 2021,” kata Gubernur.

Pemprov Maluku, lanjut dia, memberikan apresiasi yang tinggi dengan opini WTP dari BPK RI terhadap LKPD Provinsi Maluku tahun anggaran 2021.

“Ini memiliki dua makna penting; Pertama, menjadi tantangan kita untuk harus tetap mempertahankan opini WTP ini, jika perlu ditingkatkan lagi LKPD dan tata kelolanya; Dan kedua, menjadi motivasi, agar kita lebih bekerja keras, dan cerdas serta tuntas dalam proses-proses pembangunan di Maluku,” ujar Gubernur.

Ditempat yang sama, Ketua DPRD Provinsi Maluku, Lucky Wattimury mengatakan, akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah merupakan salah satu aspek yang dapat dijadikan sebagai indikator penilaian keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan di daerah.

Menurutnya, keuangan daerah yang terakomodir dalam APBD, selain memiliki peran strategis dalam menentukan terselenggaranya kegiatan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat, keuangan daerah harus dapat dikelola secara transparan, dan akuntabel.

Dikatakan, pengelolaan keuangan daerah secara transparan, dan akuntabel sangat penting artinya, karena setiap proses yang dilakukan harus sesuai dengan ketentuan yang mengatur tentang pengelolaan keuangan daerah, guna menghindari terjadinya kesalahan ataupun kekeliruan, dalam penerapan asas-asas pengelolaan keuangan yang telah ditetapkan, yang dapat berakibat terjadinya kerugian keuangan negara.

“Kita baru saja mendengarkan bersama, hasil pemeriksaan BPK RI terhadap LKPD Provinsi Maluku tahun anggaran 2021 dengan opini WTP. Itu artinya, laporan keuangan kita telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang bersifat material, posisi keuangan atau neraca hasil laporan realisasi anggaran, dan laporan arus kas, telah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku,” tandas Wattimury.