Tiga SKPD Terima Penghargaan Juara Lomba Inovasi Daerah

Penyerahan plakat juara dua lomba inovasi daerah kepada Dinas Kominfo Merauke. Foto-Getty/TN

TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Tiga SKPD Kabupaten Merauke terima penghargaan sebagai juara lomba inovasi daerah dengan tema ‘Merauke Bangkit Inovasi’ tahun 2021. Pemenang pertama diraih oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dengan judul sistem monitoring pemungutan pajak restoran melalui tax online di Kabupaten Merauke.

Juara kedua Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dengan judul petik masak atau pelatihan TIK bagi masyarakat. Juara ketiga Dinas Kesehatan (Dinkes) dengan judul pengembangan akses informasi kesehatan kepada masyarakat melalaui media online promkes Dinas Kesehatan Merauke. Kemudian, juara harapan pertama masih diraih Dinas Kominfo dengan judul siadu atau sistem informasi aspirasi dan pengaduan masyarakat Merauke.

Hadiah lomba berupa piagam, plakat dan sejumlah uang diserahkan oleh Wakil Bupati Merauke, H. Riduwan usai upacara peringati HUT Korpri ke 50 di Lapangan Pemda Merauke, Senin (29/11). Sebagaimana lomba ini diadakan dalam rangka HUT Korpri 2021 yang bertema ‘ASN bersatu, korpri tangguh dan negara tumbuh.’

Wakil Bupati H. Riduwan mengatakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Merauke diharapkan lebih meningkatkan kedisiplinan dalam menjalankan tugas, taat hukum, profesional dan menjaga nama baik korps pegawai republik Indonesia serta terus berinovasi untuk memajukan daerah.

“Sebagaimana harapan ini disampaikan Pak Jokowi dalam sambutan tertulisnya peringatan HUT Korpri,” ujar Riduwan kepada wartawan.

Presiden RI juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih serta bangga kepada segenap Anggota Korpri, yang sudah memberikan andil dengan menghasilkan berbagai inovasi yang benar-benar dibutuhkan untuk mendukung kemajuan masyarakat di wilayah tugasnya di seluruh Indonesia. Sekaligus ASN diajak mempertahankan keberhasilan bahkan meningkatkan kinerja yang lebih baik.

Sementara Sekda Merauke, Ruslan Ramli menyebut, terhadap ASN yang tidak menjalankan tugas dan melanggar kode etik ASN telah diberikan sanksi, berupa penundaan gaji atau penundaan kenaikan pangkat, bahkan beberapa di antaranya dihentikan karena tersandung kasus korupsi.

“Berdasarkan surat perintah dari Komisi ASN bagi yang melanggar kode etik kita berikan sanksi berdasarkan jenis pelanggaran yang dilakukan. Untuk Merauke sekitar lima orang yang kita berikan sanksi,” terang Ruslan Ramli.

Besar harapannya, dari waktu ke waktu kinerja ASN terus membaik dan menjadi panutan bagi masyarakat. Sebab, setiap yang mendapat bayaran haus bertanggungjawab atas gaji yang diterima baik kepada bangsa dan negara terlebih lagi kepada Tuhan Yang Maha Esa.