Berita

Tiga Orang Diperiksa Jaksa Terkait Kasus Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Covid-19 di Keerom

×

Tiga Orang Diperiksa Jaksa Terkait Kasus Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Covid-19 di Keerom

Sebarkan artikel ini
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Papua, L.A. Sinuraya. Foto-Nesta/TN

TEROPONGNEWS.COM, JAYAPURA – Kejaksaan Tinggi Papua telah memeriksa tiga orang, terkait kasus dugaan penyalahgunaan anggaran Covid-19 di Kabupaten Keerom.

Pemanggilan tiga orang ini, untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut, yang sebelumnya dilaporkan oleh LSM Gemur dan masyarakat di Kabupaten Keerom.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Papua, L.A. Sinuraya yang dikonfirmasi wartawan, di ruang kerjanya, Selasa (3/11/2020), membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.

4417
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Dia mengaku, ada banyak item-item dugaan koruosi, yang dilaporkan LSM Gemur Papua dan masyarakat di Kabupaten Keerom. Sehingga pihaknya, lanjut dia, fokus soal salah satu item, yakni penyalahgunaan anggaran Covid-19.

“Setelah mempelajari laporan itu, kami menindaklanjutinya dengan mengeluarkan surat perintah khusus terhadap penggunaan anggaran Covid-19. Karena laporannya banyak, sehingga kita fokus untuk item penggunaan dana Covid-19 “ jelas dia.

Mereka yang dipanggil masing-masing, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Kesehatan, dan pihak RSUD Keerom. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap ketiganya, tim penyidik Kejati Papua belum menemukan adanya unsur kerugian negara seperti yang diadukan.

Menurut Sinuraya, anggaran tersebut sudah dibelanjakan sesuai kebutuhan dalam laporan yang diserahkan oleh terperiksa ke tim penyidik, seperti pembelanjaan APD dan bantuan sosial.

“Kami fokus untuk anggaran Covid-19, yang katanya sudah dianggarkan Rp 50 mliar, tetapi penggunaannya tidak benar, dan tidak sesuai. Begitu laporannya, dan itu kami sudah tangani, tapi belum selesai,“ ujar dia.

Lebih lanjut Sinuraya menambahkan, fakta yang ditemukan penyidik Kejaksaan Tinggi Papua saat pemeriksaan, agak berbeda dari laporan yang diadukan oleh LSM dan masyarakat.

Sedangan mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Keerom, dr. Rony Situmorang, kata dia, telah dua kali diperiksa.

“Yang dikatakan anggaran Covid-19 ada Rp 50 miliar itu tidak betul. Yang kita dapatkan fakta hanya sekitar Rp 7 miliar dibagi dua, antara dinkes dan dinsos, dan berdasarkan laporan yang kita dapatkan ternyata itu terealisasi,“ katanya.

Dia mengklaim, jika Rp 7 miliar yang dimaksudkan itu, direalisasikan untuk pembelian APD Covid-19, alat kesehatan, dan bantuan sosial.