Tiga Instansi Tandatangani Nota Kesepahaman Terkait Layanan SIBETALINE dan PAPEDA

Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri dan Lapas Kelas II B Merauke. Foto-Getty/TN

TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Penandatanganan nota kesepahaman antara Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Merauke tentang Sistem Besuk Tahanan Online (SIBETALINE) dan Pelayanan Pertukaran Data Online (PAPEDA) dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Merauke, Kamis (13/8).

Penandatangananya dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) I Wayan Sumertayasa, Kepala Pengadilan Negeri, Orpa Martina dan Kalapas, Soni Sopyan.

Kerjasama ini untuk lebih mengefisienkan sinergitas penanganan masalah hukum antara ketiga instansi dan memudahkan masyarakat dalam situasi Pandemi Covid-19 ini, yakni untuk besuk tahanan dilakukan secara online. Dengan harapan, selain menekan biaya transportasi juga menekan tertularnya virus saat kunjungan tatap muka.

“Di sini, kami ingin meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya masyarakat di empat kabupaten (Merauke, Boven Digoel, Mappi dam Asmat). Harapan kita dari tiga instansi ini bisa mencapai Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM),” ujar Kajari dalam sambutannya.

SIBETALINE maksudnya, layanan besuk tahanan dilakukan secara online atau virtual. Sebelumnya, pemohon sampaikan permohonan ijin besuk tahanan melalui group aplikasi Whatsapp/WA yang nanti dibuat petugas.

Sementara untuk PAPEDA, jika sebelumnya para pihak di atas punya kendala yang sama berkaitan dengan data yang segera disipakan ketiga instansi, bisa dilakukan melalui aplikasi tersebut.

“Selain kita kirim soft copynya melalui layanan ini, waktu pengiriman bisa lebih cepat sehingga ada peningkatan pelayanan kita menjadi lebih baik,” ucap Kajari.

Untuk menunjang kelancaran tugas ke depan, kerja sama melalui layanan SIBETALINE maupun PAPEDA sangat didukung, sambung Ketua Pengadilan Merauke.

Selain memudahkan pelayanan dan pertukaran data, layanan ini dipandang sebagai media pertukaran informasi antara tiga instansi tersebut.

“Kami dari pihak Lapas, sangat menyambut baik dan diharapkan berkelanjutan,” tutur Kalapas.

Setelah penandatanganan nota kesepahaman, dilanjutkan dengan penyerahan simbolis berupa satu buah tablet dari Kajari kepada Kalapas.