Tiga Eksekutor Khani Rumaf Dipidana 11 dan 12 Tahun Penjara

Dua terdakwa , Muhammad Taip Latupono alias Latu alias Moce dan Syarif Tuasikal alias Refi hadir dipersidangan di PN Sorong, Rabu (24/8/2022).

TEROPONGNEWS.COM, SORONG Pengadilan Negeri Sorong kembali menggelar sidang pembunuhan Khani Rumaf, dengan agenda putusan, Selasa, (23/8/2022).

Dua terdakwa masing-masing Muhammad Taip Latupono alias Latu alias Moce dan Syarif Tuasikal alias Refi hadir dipersidangan didampingi tim pengacara.

Persidangan tersebut di pimpin hakim Beauty Elisabeth Simatauw, kedua terdakwa Muhammad Taip Latupono alias Latu alias Moce dan Syarif Tuasikal alias Refi masing-masing dijatuhi hukuman pidana 11 tahun penjara.

Majelis Hakim PN Sorong dalam amar putusannya menyatakan bahwa kedua terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Karenanya membebaskan para terdakwa dari dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan, melanggar pasal 338 KUHP sebagaimana dakwaan subsider JPU.

Sementara terdakwa Hardiyanto alias Hardi yang sebelumnya dituntut 15 tahun oleh JPU, dalam sidang lanjutan di PN Sorong selasa siang dijatuhi pidana 12 tahun penjara.

Menurut majelis hakim terdakwa Hardiyanto alias Hardi tidak terbukti melakukan tindakan pembunuhan berencana dan membebaskan terdakwa dari dakwaan primer JPU.

Menyatakan bahwa terdakwa Hardiyanto alias Hardi terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan, sebagaimana dakwaan subsider JPU, melanggar pasal 338 KUHP. Karenanya menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa 12 tahun penjara.

Pada sidang sebelumnya dengan agenda tuntutan, jaksa penuntut umum Eko Nuryanto dalam tuntutannya menyatakan bahwa terdakwa Hardiyanto alias Hardi di tuntut 15 tahun penjara, sedangkan dua terdakwa lainnya, yakni Muhammad Taip Latupono alias Latu alias Moce dan terdakwa Syarif Tuasikal alias Refi, masing-masing dituntut 14 tahun penjara.

Menurut JPU, ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan, melanggar Pasal 338 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Menanggapi tuntutan JPU, tim penasihat hukum terdakwa Hardi, Moce dan Refi akan mengajukan Nota Pembelaan (pledooi) pada sidang lanjutan Rabu pekan depan.

Terdakwa Hardiyanto alias Hardi, Muhammad Taip Latupono alias Latu alias Moce dan terdakwa Syarif Tuasikal alias Refi menjalani sidang di pengadilan negeri Sorong lantaran di dakwa melakukan pembunuhan terhadap Khani Rumaf pada hari Senin tanggal 24 Januari 2022, sekitar pukul 23.00 WIT, di Jalan Sungai Maruni, KM 10 Kota Sorong, Provinsi Papua Barat.

Adapun barang bukti berupa 2 bilah parang, 2 lembar baju kaos, 2 lembar kain putih dan 1 lembar celana panjang di rampas untuk dimusnahkan.