Tidak Semua Perbaikan Jalan Rusak Menjadi Tanggungjawab Pemerintah Kota Sorong

Anggota DPRD Kota Sorong, Auguste CR. Sagrim. (Foto:Mega/TN)

TEROPONGNEWS.COM,SORONG – Anggota DPRD Kota Sorong, Auguste CR. Sagrim, ST menegaskan, terkait perbaikan jalan rusak di kota Sorong terbagi menjadi tiga tanggungjawab, yakni tanggung jawab pemerintah kota Sorong, pemerintah Provinsi Papua Barat, dan pemerintah pusat.

“Kami perlu melakukan klarifikasi atau penjelasan kepada masyarakat, terutama kepada para simpatisan yang selalu mengkritisi terkait dengan pembangunan jalan. Pembangunan jalan sendiri terbagi dari tiga tanggung jawab, ada yang menjadi tanggung jawab pemerintah kota Sorong, pemerintah Provinsi Papua Barat, dan nasional, “ujar Auguste kepada wartawan, Jumat (20/8/2021)

Menurutnya, masing-masing pihak sudah mempunyai tanggung jawab dan beban kerja untuk mengurus ruas jalan yang akan dibangun maupun diperbaiki, dan hal tersebut sudah diatur dan diserahkan dalam sebuah perjanjian kerjasama, bahkan diatur dalam undang-undang.

“Hampir semua ruas terutama di kota Sorong ini mulai dari jalan utama Boswesen sampai ke kilo 24, bahkan dari arah Bambu kuning ke Makbon itu merupakan ruas nasional. Sementara di luar daripada itu seperti langsung belok kiri ke arah jalan baru dan sekitarnya, itu tanggung jawabnya provinsi. Sedangkan kota Sorong tanggungjawabnya adalah jalan-jalan lingkungan, “jelas Gustinya.

Pria yang akrab disapa Gusti ini juga mengatakan, ketika terjadi permasalahan seperti Jalan mengalami kerusakan, semua pihak harus sinergi dan tidak bisa dibebankan sepenuhnya ke pemerintah kota saja.

“Tidak bisa dilimpahkan ke pemerintah kota semuanya, karena sudah ada tanggungjawabnya masing-masing. Kalau Balai sejak tahun 2020 dia punya anggaran hampir mengalami pergeseran sebesar mungkin, sehingga tidak punya kekuatan anggaran untuk membangun jalan atau peningkatan makanya dia lebih kepada pembangunan saluran dan talud, “terang Gusti.

Oleh karena itu, pihaknya sendiri sudah melakukan koordinasi dan Hearing, atau kunjungan kerja ke Balai, dan memastikan bahwa anggaran dari Balai sudah di potong sejak 2020 karena dialihkan ke penanganan COVID-19.

“Sehingga tahun 2020 tidak ada progres pembangunan jalan, yang ada hanya patching (penambalan). Jadi pembangunan tambal sulam di jalan utama itu dilakukan oleh Balai bukan oleh pemerintah kota, karena dia tidak punya kemampuan anggaran yang untuk bisa membangun ulang karena dipotong habis akibat COVID-19,”ungkapnya.

Kendati demikian, pihaknya juga menyoroti kualitas tambal sulam jalan tersebut. Di mana ruas jalan yang ditambal sulam tidak bertahan lama dan kembali mengalami kerusakan.

“Memang dari sisi kualitas itu yang perlu kami pertanyakan, supaya titik-titik yang sering mengalami kerusakan 1 sampai 2 bulan setelah ditambal itu lebih diperhatikan. Seperti di depan Toyota, itu menjadi tanggungjawab mereka, bukan pemerintah kota Sorong, ” Ucapnya.

Dia berharap, anggota DPR Provinsi Papua Barat dari Dapil kota Sorong juga menyoroti hal tersebut ke pemerintah pusat, sebab banyak ruas jalan yang menjadi tanggung jawab provinsi Papua Barat.

“Jangan cuman datang kesini untuk urus yang lain l, tapi yang menjadi tanggung jawab mereka juga abaikan. Di sini banyak ruas jalan yang menjadi tanggungjawab Provinsi. Harusnya mereka soroti di pusat supaya Kota sorong ini benar-benar bersinergi untuk membangun hal-hal tersebut, “Tukasnya.

Disamping itu, sambung Gusti, masyarakat maupun LSM yang melakukan kritik harus bisa membedakan mana yang menjadi tanggungjawab pemerintah Kota, Provinsi, maupun pusat.

“Mereka yang sering mengkritisi harus memilah -milah, jangan asal caplok dan bisa membedakan mana tanggungjawab provinsi, pemerintah pusat , maupun pemerintah kota, ” pungkasnya.