Berita

Tidak Dilengkapi Sertifikat Kesehatan, Karantina Pertanian Merauke Musnahkan Tiga Bibit Tanaman Pisang

×

Tidak Dilengkapi Sertifikat Kesehatan, Karantina Pertanian Merauke Musnahkan Tiga Bibit Tanaman Pisang

Sebarkan artikel ini
Pemusnahan tanaman pisang tanpa sertifikat kesehatan di Karantina Pertanian Merauke. Foto-Getty/TN

TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Kamis (24/06), Petugas Karantina Pertanian Merauke dan stake holder terkait melakukan pemusnahan terhadap tiga tanaman pisang tanpa dokumen kesehatan dari daerah asal.

1461
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Diketahui, tiga tanaman pisang tersebut diamankan pada Selasa, (22/06) sekitar pukul 21.30 WIT, ketika pejabat Karantina Pertanian Merauke di Wilayah Kerja Pelabuhan Laut Merauke melakukan pengawasan kedatangan Kapal Penumpang KM.Tatamailau.

Dalam kegiatan pengawasan, pejabat Karantina Pertanian menemukan penumpang PN membawa bibit tanaman pisang sebanyak 3 batang. Setelah dilakukan wawancara terhadap pemilik barang, diketahui bahwa bibit pisang asal Kabupaten Bitung, Sulawesi Utara tersebut tidak dilengkapi Sertifikat Kesehatan dari daerah asal.

“Berdasarkan informasi di atas, selanjutnya kami melakukan penahanan terhadap tiga batang bibit pisang tersebut dan melakukan komunikasi kepada pemilik barang untuk dapat melengkapi dokumen persyaratan terkait pemasukan bibit pisang tersebut. Namun persyaratan yang diminta tidak dapat dipenuhi pemilik barang,” ujar Kepala Karantina Pertanian Merauke Sudirman melalui Koordinator Fungsional Karantina Tumbuhan, Abdul Rasyid.

Tanaman pisang siap dimusnahkan. Foto-Getty/TN

Kejadian ini, pemilik melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Pasal 35, yakni :

  1. Tidak dilengkapi sertifikat Kesehatan dari tempat pengeluaran yang ditetapkan.
  2. Media pembawa tidak dilaporkan dan diserahkan kepada pejabat karantina di tempat pemasukan/pengeluaran yang ditetapkan untuk keperluan tindakan karantina dan pengawasan/pengendalian.
  3. Tidak menyerahkan dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, juga melanggar Instruksi Gubernur Propinsi Irian Jaya Nomor 3 Tahun 2000 tentang Larangan Peredaran Benih Tanaman Pisang dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Penyakit Layu di Wilayah Propinsi Irian Jaya.

“Atas tindakan tersebut, maka Pejabat Karantina Pertanian Merauke melakukan penahanan dan diterbitkan Surat Perintah Penahanan (KT-8) Nomor 2020.2.4401.0.TO8.M.000001 tanggal 22 Juni 2021. Dikarenakan adanya pelarangan masuk bibit tanaman pisang ke wilayah Papua, maka untuk selanjutnya dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar,” tuturnya.