Tetapkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati, KPU Raja Ampat Akan Terapkan Protokol Covid-19

Ketua KPU Raja Ampat, Steven Eibe, S.STP. Foto Wim/TN.

TEROPONGNEWS.COM, WAISAI- Penetapan bakal pasangn calon (Bapaslon) kepala daerah dan wakil kepala daerah pada Pilkada serentak tahun 2020 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dijadwalkan akan dilakukan pada, Rabu (23/9/2020).

“Sesuai jadwal, setelah tahapan pemeriksaan kesehatan, KPU akan melakukan penetapan bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah pada tanggal 23 September 2020 esok,” ujar ketua KPU Raja Ampat, Steven Eibe, S.STP, kepada media ini, Selasa (22/9/2020).

Dikatakannya, setelah ditetapkan bakal pasangan calon (Bapaslon) menjadi pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati pada Pilkada Raja Ampat tahun 2020, Rabu 23 September 2020 esok, kemudian di hari berikut, Kamis (24/9/2020) pihaknya akan melakuka pencabutan nomor urut Paslon.

Menurutnya, tahapan penetapan Bapaslon menjadi Paslon maupun pencabutan nomor urut, semuanya akan diatur dan dilakukan sesuai protokol kesehatan Covid-19.

“Meskipun hanya satu bakal pasangan calon saja yang mendaftar di KPU Raja Ampat. Namun saat melakukan tahapan penetapan pasangan calon maupu pencabutan nomor urut, kami pasti akan melakukannya sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19,” jelas mantan ketua Bawaslu kabupaten Raja Ampat itu.