Tes Narkoba Untuk Anggota DPRD Maluku dan ASN

Pimpinan dan anggota DPRD Maluku bersama ASN di lingkup Sekretariat DPRD Provinsi Maluku mengikuti sosialisasi, dan menjalani tes narkoba dengan tes urin yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Maluku, Rabu (16/12/2020). Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Pimpinan dan anggota DPRD Maluku bersama ASN di lingkup Sekretariat DPRD Provinsi Maluku mengikuti sosialisasi, dan menjalani tes narkoba dengan tes urin yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Maluku, Rabu (16/12/2020).

Hasil tes sementara untuk unsur pimpinan dan sebagian anggota dinyatakan negatif. Sementara sisanya akan disampaikan BNN pada Kamis (17/12/2020).

Ketua DPRD Provinsi Maluku, Lucky Wattimury mengatakan, pelaksanaan sosialisasi Narkoba dan tes urin merupakan tindak lanjut dari arahan Pemerintah pusat yang diorganisir BNN Maluku.

Program tersebut, dianggap penting untuk mengetahui secara dini anggota DPRD maupun pimpinan terindikasi narkoba. Olehnya itu, sebagai wakil rakyat harus meresponnya dengan memberikan contoh kepada masyarakat.

“Kita apresiasi kegiatan ini. DPRD harus memberikan contoh kepada masyarakat untuk tes narkoba melalui urin. Narkoba sangat berbahaya sehingga harus dicek oleh setiap orang, terutama Anggota dewan,” ujar Lucky kepada wartawan.

Lucky pun ingatkan masyarakat, agar tetap memperhatikan anak yang merupakan generasi muda Maluku ke depan harus bebas narkoba.

Untuk anggota DPRD yang belum sempat hadir kata Lucky, akan disesuaikan jadwalnya untuk dilakukan tes urin. Pegawai juga demikian seperti itu.

“Kami ucapakan terima kasih kepada BNN Maluku dengan kegiatan ini. Kalaupun ada yang positif akan diserahkan ke BNN untuk ditangani,” tandasnya.

Tempat yang sama, Kepala BNN Maluku M. Z. Muttaqien, mengaku DPRD Maluku menjadi pelopor pertama se-Indonesia dengan niat baik untuk melaksanakan implementasi Inpres Nomor 2 tahun 2020 tentang rencana aksi Nasional pencegahan narkoba.

Baginya ada tiga kegiatan yang dilakukan. Antara lain sosialisasi Cek urine dan pembentukan Satgas. Satgas yang dibentuk bertujuan melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait bahaya narkoba.

“Alhamdulillah sosialisasi dan cek urin di DPRD sudah dilakukan. Tinggal pembentukan satgas untuk memberikan edukatif terkait maraknya narkoba di Maluku,” tegasnya.

Dikatakan berdasarkan data 2019-2020 ada sebanyak 3.989 orang terlibat kasus Narkoba. Ini hal yang memperihatinkan.

Bahkan, hasil penelitian BNN pusat dan Universitas Indonesia (UI) angka 11.71 orang meninggal dunia dalam setahun karena narkoba. Jika dibagi 365 hari, perhari 30 orang meninggal dunia akibat narkoba.

Berbicara mengenai narkoba kata dia, ada tiga pilihan pertama rumah sakit, penjara dan kuburan. Untuk rumah sakit bisa diselamatkan dan dilakukan rehab, tapi bagaimana dengan kedua lainnya.

Menurutnya, narkoba sangat berbahaya dan tidak ada manfaat terutama bagi generasi Maluku ke depan.

“Maluku sebagai daerah kepulauan, pintu masuk melalui lubang tikus sangat banyak untuk penyeludupan barang haram tersebut. Saya juga apresiasi pimpinan dan anggota DPRD yang respon baik dengan kegiatan ini,” ujarnya.

Sementara, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Maluku Boedewin Wattimena menegaskan, Pemerintah Provinsi Maluku telah membentuk satgas tingkat Provinsi untuk pencegahan Narkoba. Oleh karena itu selaku OPD dari Pemda juga demikian melakukan hal yang sama.

Sekretariat DPRD akan membentuk Satgas yang tugasnya melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk menghindar dari hal-hal yang berkaitan dengan Narkoba.

Pegawai kata dia, semuanya diwajibkan untuk ikut. Bagi yang berhalangan akan disesuaikan waktunya. Karena tes urin bertujuan mengetahui DPRD bebas narkoba.

“Anggota Satgas selain ASN DPRD. Bisa juga istri anggota DPRD yang secara berkala melakukan kegiatan sosialisasi pencegahan narkoba. Sosialisasi bertujuan untuk membantu Pemerintah dalam rangka pencegahan narkoba di Maluku,” ungkapnya.