Tertibkan Pengemudi di Jalur Busway, Kadishub DKI Sebut Tilang Manual Perkuat Penindakan

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, saat menemui awak media di Jakarta International Equestrian Park, Pulo Mas, Jakarta Timur, Rabu (17/4/2023). (Foto : Pierre Ombuh/TN).

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut akan menindak tegas para pengemudi kendaraan bermotor yang kerap menggunakan jalur busway.

Syafrin mengaku pihaknya bersama dengan PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) dan pihak Kepolian akan secara terus menerus lakukan tindakan penertiban untuk kedepannya, agar para pelanggar mendapat efek jera.

“Tentu terus ditertibkan. Kami bersama-sama Tansjakarta dan rekan-rekan Kepolisian terus melakukan penertiban terhadap pelanggaran penerobosan jalur busway,” kata Syafrin kepada awak media di Jakarta International Equestrian Park, Pulo Mas, Jakarta Timur, Rabu (17/5/2023).

Kemudian, ia pun menjelaskan bahwa saat ini penerapan tilang manual sudah diberlakukan untuk memperkuat dari hasil penindakan terlepas tetap diberlakukannya elektronik tilang.

“Sekarang dengan penguatan tilang manual ini juga akan memperkuat terhadap penindakan dari pelanggaran yang dilakukan. Apakah itu oleh roda empat atau roda dua,” pungkas Syafrin.

Seperti diketahui, jalur busway merupakan tempat khusus yang di sediakan oleh Pemerintah Provinisi (DKI) untuk bus Transjakarta. Selain itu, jalur busway bisa digunakan jika bersifat darurat seperti ambulans ataupun para pejabat negara.

Namun, hingga saat ini masih banyak yang masyarakat pengguna kendaraan roda dua dan empat kerap melanggar aturan tersebut, yang biasanya mereka lakukan hal tersebut agar terhindar dari kemacetan.