Tersangka Dugaan Kasus Korupsi KONI PB Menunggu PKN BPK RI

Dirreskrimsus Polda Papua Barat Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu, S.Sos, S.I.K., M.Krim. (ist)

TEROPPNGNEWS.COM, MANOKWARI – Perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana hibah KONI Papua Barat tahun anggaran 2019-2020-2021 yang ditangani Direktorat Reskrimsus Polda Papua Barat sudah ditingkatkan status hukumnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Peningkatan status hukum itu mengarah kepada empat nama calon tersangka, meski begitu, belum diketahui, siapa empat nama pengurus KONI Papua Barat priode 2018-2022 yang bakal menjadi tersangka.

“Kalian (Wartawan) tau tidak empat nama itu siapa siapa.? nah kita tunggu saja hasil penyidikan dari penyidik Polda Papua Barat, nanti sudah ditingkatkan penyidikan baru ditetapkan sebagai tersanka,” ungkap Wakil II Ketua Umum KONI Pusat Mayjen TNI (Purn) Soedarmo kepada wartawan usai menghadiri pelantikan pengurus KONI Papua Barat periode 2022-2026 di hotel Aston Niu Manokwari, Kamis (23/2/2023).

Soedarmo menegaskan bahwa ketika penyidik DItreskrimsus Polda Papua Barat menetapkan tersangka dan jika ternyata ada nama oknum pengurus KONI Papua Barat maka secara otomatis diganti tanpa menunggu proses hukum sampai inkrah, pasalnya jika menunggu perkara tersebut inkrah pasti membutuhkan waktu yang lama.

Dia mengatakan, KONI Pusat mendukung proses hukum yang sedang berjalan dan berharap kepada Polda Papua Barat untuk menangani perkara ini secara profesional serta membersihkan oknum-oknum yang terindikasi korupsi dari KONI Papua Barat.

Sementara itu Direktur Reskrimsus Polda Papua Barat Kombes Pol Sonny Tampubolon,S.I.K mengatakan, bahwa penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Papua Barat tahun anggaran 2019-2020-2021 sedang berjalan, sejumlah saksi sudah diminta keterangan.

Namun, belum bisa menetapkan tersangka karena masih perhitungan kerugian negara (PKN) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) perwakilan Provinsi Papua Barat.

“Kita masih menunggu hasil perhitungan negara (PKN) dari BPK RI Perwakilan Provinsi Papua Barat baru dilanjutkan ke tahapan berikutnya,” jelas Kombes Sonny Tampubolon saat ditemui wartawan di Manokwari baru-baru ini.

Sebelumnya mantan Direktur Reskrimsus Polda Papua Barat Kombes Pol Ramylus Tamtelahitu,S.Sos.,S.I.K.,M.Krim menjelaskan bahwa pihaknya menaksir kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana hibah organisasi KONI Papua Barat Tahun Anggaran 2019, 2020, dan 2021 mencapai puluhan miliar rupiah. Kerugian terindikasi dari hasil penyelidikan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, terdapat indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp20.704.874.491,” kata Kombes Romylus Tamtelahitu dalam keterangan tertulis yang diterima media ini Selasa, (20/12/2022).

Jumlah itu baru indikasi, Polri tengah meminta perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kasus dugaan rasuah ini menjadi atensi Kapolda Papua Barat Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga.

Korupsi diduga dilakukan pada dana hibah organisasi KONI Papua Barat Tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021 dengan nilai anggaran mencapai Rp 227,49 miliar. Penyidik DitReskrimsus Polda Papua Barat telah menaikkan status kasus ke tahap penyidikan.

Berdasarkan fakta-fakta, diketahui bahwa KONI Papua Barat dalam kurun waktu tiga tahun, yakni 2019, 2020 dan 2021 telah mendapatkan dana Hibah Pemerintah Papua Barat sebesar Rp227,49 miliar. Adapun rincian dari total Rp227,49 miliar hibah organisasi KONI Papua Barat tiga tahun anggaran yakni, 2019 sebesar Rp 60 miliar, 2020 sebesar Rp99,9 miliar, dan 2021 sebesar Rp67,5 miliar.