Tersandung Kasus Perlindungan Anak, AAS Dikeluarkan Pihak Sekolah

Kepala Sekolah SMA YPK Merauke, Soleman Jambormias. Foto-Getty/TN

TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Salah seorang siswa SMA YPK Merauke berinisial AAS (18) yang tersandung kasus perlindungan anak bawah umur, akhirnya dikeluarkan pihak sekolah.

Pasalnya, selain kasus perlindungan anak bawah umur, tersangka juga memakai obat-obat terlarang jenis narkoba kurang lebih selama setahun.

“Untuk siswa kami yang melakukan tindak kriminal, ada dua persoalan sehingga mau tidak mau kita harus kasi keluar. Supaya tidak mempengaruhi siswa yang lain,” ujar Kepala Sekolah SMA YPK Merauke, Soleman Jambormias di ruang kerjanya, Senin (29/11).

Soleman mengatakan, siswa bersangkutan kini sudah diproses hukum setelah ketahuan melakukan percobaan pemerkosaan kepada anak SD belum lama ini. Sebelum itu, pelaku juga sudah dibina oleh pihak sekolah dengan harapan yang bersangkutan akan meninggalkan kebiasaan buruk menggunakan narkoba.

Namun, upaya yang dilakukan pihak sekolah tidak membuahkan hasil yang baik, malah siswa yang sama semakin berulah menambah masalah yang tidak bisa ditolerir.

“Jadi secara resmi kita sudah menyurat, mengembalikan kepada orangtuanya,” sambung Soleman.

Sebagai upaya pencegahan penggunaan narkoba meluas di kalangan siswa lainnya, pihak sekolah bekerjasama dengan Sat Narkoba Polres Merauke melakukan pembekalan dalam rangka menekan kegiatan yang sama, karena ada kekhawatiran beberapa siswa yang dekat dengan pelaku akan terpengaruh buruk.

Selain itu, akan dilakukam tes urin siswa di awal tahun depan. Hal ini sebagai upaya untuk pencegahan dini, agar kasus yang sama tidak meluas dan menepis citra buruk kepribadian siswa lainnya di SMK YPK.