Ternyata MK Berpendapat, Papua Forest Watch Bukan Pemantau Pemilihan

Hakim Konstitusi Suhartoyo didampingi para hakim konstitusi lainnya membacakan putusan perkara PHP Bupati Raja Ampat Tahun 2020 Nomor 17/PHP.BUP-XIX/2021 yang digelar secara virtual di Ruang Sidang Pleno MK, Rabu (17/2/2021). Humas MK.

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA, HUMAS MKRI- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Raja Ampat Tahun 2020 yang diajukan Papua Forest Watch. Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan permohonan tidak dapat diterima. 

“Amar putusan…, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Pleno Hakim Konstitusi Anwar Usman didampingi para hakim konstitusi lainnya saat membacakan petikan amar Putusan Nomor 17/PHP.BUP-XIX/2021 dalam persidangan yang digelar secara virtual pada Rabu (17/02/2021) di Ruang Sidang Pleno MK.

Mahkamah berpendapat, Papua Forest Watch ternyata bukan Pemantau Pemilihan yang memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 123 ayat (3) huruf c UU 1/2015 dan Pasal 4 ayat (2) huruf b PMK 6/2020. Oleh karenanya, Pemohon tidak memenuhi syarat formil untuk menjadi subjek hukum yang dapat memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Raja Ampat Tahun 2020.

“Dengan demikian, menurut Mahkamah, oleh karena Pemohon tidak memenuhi salah satu syarat formil untuk memiliki kedudukan hukum dalam mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi, sehingga berkenaan dengan persyaratan formil selebihnya yaitu berkaitan dengan ketentuan Pasal 158 ayat (2) UU 10/2016 terhadap Pemohon tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan lebih lanjut,” kata Hakim Konstitusi Suhartoyo yang menyampaikan pendapat Mahkamah.

Artikel ini sebelumnya telah ditayang di situs mkri.id dengan judul PHP Kada Raja Ampat: Papua Forest Watch Bukan Pemantau Pemilihan.