Terkait Sengketa Pilkada, Registrasi di MK Bukan Berarti Gugatan AYO Diterima

Prof DR H Sugianto, SH MH, Guru Besar Hukum Tata Negara dan OTDA IAIN Syekh Nurjati Cirebon,

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Registrasi pengajuan gugatan dalam sengketa Pemilukada di Mahkamah Konstitusi, hanyalah proses administrasi pencatatan agar permohonan itu terdaftar dan bisa dilakukan pemeriksaan awal.

Artinya, proses registrasi belum tentu gugatan Pemilukada yang diajukan pemohon, dikabulkan oleh hakim konstitusi.

“Setelah permohonan sengketa Pemilukada itu didaftarkan di MK pada bulan Desember lalu, maka MK akan memberikan waktu bagi para Pemohon untuk melakukan perbaikan permohonan. Setelah itu, MK akan meregistrasi permohonan-permohonan tersebut agar bisa dilakukan pemeriksaan awal,” ujar Prof DR H Sugianto, SH MH, Guru Besar Hukum Tata Negara dan OTDA IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Selasa (19/1/2021).

Sampai pada Senin (18/1/2021), sebanyak 132 perkara sengketa hasil pemilihan kepala daerah telah diregister oleh Mahkamah Konstitusi pada 18/1/2121. Dengan diregistrasinya permohonan sengketa ini, maka MK akan memulai agenda pemeriksaan pendahuluan yang dijadwalkan pada 26 Januari 2021.

Prof Sugianto melanjutkan, bahwa registrasi perkara di MK bukan merupakan tahapan pemeriksaan atau pengujian pokok perkara oleh MK. Setelah ini, MK akan mengadakan pemeriksaan pendahuluan, dengan memeriksa kelengkapan serta kejelasan materi. Jika permohonan tersebut tidak masuk syaratnya, maka akan diputuskan melalui putusan sela atau dissmisal itu

“Ya kalau diregister itu tandanya permohonan itu resmi terdaftar. Belum ada pemeriksaan pokok sengketa, apalagi menang. Belum ada yang diperiksa oleh MK, apalagi di menangkan,” imbuh Prof Sugianto.

Prof Sugianto menyayangkan misinformasi yang diterima oleh beberapa pihak, yang mengartikan dengan diregistrasinya sebuah permohonan, maka perkara tersebut telah diperiksa dan dimenangkan.

“Lha bagaimana bisa menang? Wong diperiksa saja belum. Nanti pemeriksaan pendahuluan itu saja masih memeriksa yang tadi, awal. Belum masuk ke pokok perkara. Memeriksa syarat-syarat formil serta kejelasan materi,” pungkas Prof Sugianto.

Seperti diketahui, Tim Hukum Ali Ibrahim Bauw – Yohanis Manibuy (AYO), kandidat Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni nomor urut 1 yang kalah dalam kontestasi Pemilukada serentak pada 9 Desember 2020, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Pesta demokrasi ini dimenangkan Petrus Kasihiw MT – Matret Kokop (Piet-Matret), kandidat petahana nomor urut 2.

Gugatan yang ditujukan ke KPUD Teluk Bintuni sebagai Pihak Termohon, saat ini telah diregister dan masuk dalam daftar sengketa Pemilukada yang akan ditangani MK. **