Terkait Keterlambatan Laporan LPPDK Kandidat AYO, Komisioner KPU Bintuni Kebingungan

Didimus Kambia, Komisioner KPUD Bintuni Divisi Hukum. (Foto:Tantowi/TN)

TEROPONGNEWS.COM, BINTUNI – Komisioner KPUD Kabupaten Teluk Bintuni, bingung menjelaskan tanggal batas akhir masa kampanye kandidat Bupati – Wakil Bupati Teluk Bintuni, menyusul terlambatnya pelaporan LPPDK kandidat pasangan Ali Ibrahim Bauw – Yohanis Manibuy (AYO).

Jika sebelumnya Didimus Kambia, Komisioner Divisi Hukum KPUD Bintuni menyampaikan batas akhir kampanye adalah pada hari Sabtu, 5 Desember 2020, penjelasan itu dianulir menjadi batas akhir masa kampanye adalah Minggu, 6 Desember 2020.

Koreksi batas akhir itu disampaikan Didimus setelah munculnya pemberitaan di media, bahwa pasangan kandidat AYO terlambat menyampaikan Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK) ke KPUD, yang bisa berdampak pada jatuhnya sanksi diskualifikasi.

Baca juga : https://teropongnews.com/2020/12/terlambat-laporkan-dana-kampanye-kandidat-ayo-terancam-diskualifikasi/

Sebelumnya, Didimus kepada media ini menjelaskan, bahwa masa akhir kampanye kandidat cabup-cawabup adalah hari Minggu, tanggal 5 Desember 2020.

Dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 Tahun 2020 yang menjadi perubahan kedua atas PKPU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye, pada pasal 34 ayat 1 disebutkan; Pasangan Calon menyampaikan LPPDK kepada KPU Provinsi/KIP Aceh untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota paling lambat 1 (satu) hari setelah masa kampanye berakhir.

LPPDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat pukul 18.00 waktu setempat.

Dengan ketentuan PKPU itu, praktis batas akhir penyampaian LPPDK kandidat Cabup-Cawabup Teluk Bintuni jatuh pada hari Minggu, 7 Desember 2020 pukul 18.00 WIT.

Dalam pelaksanaannya, Didimus menjelaskan, kandidat pasangan AYO baru menyampaikan LPPDK pada hari Minggu, 6 Desember 2020 pukul 00.00 WIT, atau pada saat pergantian hari dari Minggu ke Senin. Sedangkan kandidat PMK2, dilaporkan pada hari Minggu, 6 Desember 2020 pukul 18.00 WIT.

“Memang ada keterlambatan dalam penyampaian LPPDK pasangan kandidat nomor urut 1. LPPDK kandidat pasangan AYO baru kami terima pada pukul 24 atau jam 12 malam. Alasan secara pastinya, kami masih minta klarifikasi dari pasangan kandidat. Kalau LPPDK kandidat PMK2, kami terima pukul 6 sore ,” kata Didimus Wambia saat di temui media ini di Sekretariat KPUD Bintuni, Senin 7/12/2020) siang.

Didimus juga menyampaikan bahwa saat itu dia sedang berkoordinasi dengan Ketua KPUD, untuk menyampaikan laporan keterlambatan ini kepada Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni.

“Ini saya masih mau menghadap Pak Ketua (Ketua KPUD), untuk menyampaikan surat koordinasi dengan Bawaslu. Apakah keterlambatan ini bisa berdampak pada diskualifikasi atau tidak, kami belum memutuskan,” ujar Didimus.

Tetapi saat klarifikasi kepada media ini pada Senin malam, Didimus menyebut bahwa batas akhir kampanye kandidat Cabup-Cawabup Teluk Bintuni adalah pada hari Minggu, 6 Desember 2020, sehingga batas akhir penyampaian LPPDK kandidat adalah pada hari Senin, 7 Desember 2020 pukul 18.00 WIT.

“Jadi tolong di klarifikasi, tidak ada keterlambatan penyampaian LPPDK dari pasangan AYO, karena batas akhir kampanye adalah pada hari Minggu, 6 Desember 2020,” kata Didimus, didampingi Lukman, Komisioner KPUD Divisi SDM dan Partisipasi masyarakat.

Surat Bawaslu Teluk Bintuni terkait batas akhir masa kampanye.

Tetapi penjelasan Didimus ini berbeda dengan surat terkait pemberitahuan batas akhir kampanye yang dikeluarkan Bawaslu Teluk Bintuni untuk para Tim Pemenangan pasangan calon.

“Bahwa pelaksanaan Kampanye  Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2020, berakhir pada tanggal 5 Desember 2020,” begitu bunyi petikan surat yang dikeluarkan Bawaslu yang ditandatangani Supiah Tokomadoran SPd, MM.

“Bahwa pada tanggal 6 Desember 2020 sampai dengan tanggal 8 Desember 2020 adalah masa tenang sehingga pada masa tenang tersebut Pasangan Calon, Tim Pemenangan, Tim Sukses maupun Simpatisan tidak diperkenankan melakukan kampanye dalam bentuk apapun,”begitu bunyi petikan surat pada poin 2.

Didimus maupun Lukman tidak menjawab konfirmasi ulang dari media ini, terkait dengan kepastian tanggal berakhirnya masa kampanye. Pertanyaan yang disampaikan melalui aplikasi WA, tidak dijawab, meski menunjukkan tanda sudah dibaca. **