Terima Predikat Kepatuhan Tinggi Ombudsman, Ini Kata Wawali

Wakil Wali Kota (Wawali) Ambon, Syarif Hadler. Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, kembali menerima Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 oleh Ombudsman RI.

Untuk diketahui, Penganugerahan Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 oleh Ombudsman RI, diberikan kepada 12 Kementerian, 7 Lembaga, 8 Pemerintah Provinsi, 97 Pemerintah Kabupaten dan 24 Pemerintah Kota termasuk didalamnya Kota Ambon.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Wali Kota (Wawali) Ambon, Syarif Hadler mengaku, pertemuan antara pihaknya bersama Kepala Perwakilan Ombudsman Maluku, Hasan Slamet, dalam rangka membicarakan hal–hal teknis penyerahan anugerah Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik secara virtual.

“Yang menggembirakan warga Kota Ambon terutama ASN Pemkot Ambon, bahwa dalam kondisi sulit di tahun ini kita masih mampu mempertahankan predikat kepatuhan tinggi standar pelayanan publik 2021, dimana Kota Ambon masih berada pada zona hijau,” jelasnya kepada wartawan, di Ambon, Rabu (29/12/2021).

Menurutnya, keberhasilan yang diraih Pemkot Ambon ini untuk ketiga kalinya, setelah 2018 dan 2020. Selain untuk disyukuri, juga menjadi cambuk untuk peningkatan kinerja, terutama untuk pelayanan publik.

“OPD yang tupoksinya memberikan pelayanan kepada masyarakat harus dapat bersinergi, dalam tujuan meningkatkan pelayanannya. Sehingga tidak tidak ada lagi pelayanan yang tertunda, karena hal–hal yang sepele,” pinta Wawali.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Maluku, Hasan Slamet menyatakan, berdasarkan penilaian Ombudsman, Kota Ambon berhasil mempertahankan Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik (Zona Hijau) di tahun 2021.

“Dalam penganugerahaan secara virtual Presiden RI, Joko Widodo dijadwalkan akan memberikan sambutan,” bebernya.

Selain membicarakan hal – hal teknis terkait penganugerahaan, Ombudsman Perwakilan Maluku juga menyerahkan hasil kajian terhadap Pemkot Ambon. Menurut Ombudsman, Pemkot perlu menyediakan daerah tangkapan air (catchment area)

“Daerah tangkapan air atau catchment area ini perlu dipersiapkan, supaya tidak terjadi krisis air bersih di kota Ambon,” terang Slamet.

Dia berharap, hasil kajian Ombudsman ini mendapat perhatian, sehingga pelayanan air bersih kepada masyarakat dapat dilakukan secara berkelanjutan.