Terancam Praperadilan, Gakkum KLHK: Silakan Saja, Kami Siap Hadapi !

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Maluku Papua, mempersilakan Felix Wilianto, salah seorang tersangka kasus dugaan illegal logging yang akan menempuh jalur pra peradilan.

Felix Wilianto adalah Direktur PT Bangkit Cipta Mandiri (BCM), yang ditangkap penyidik Gakkum KLHK di Jakarta pada 16 Juli 2020. Sebelumnya, penyidik telah dua kali mengirim surat panggilan kepada Felix pada 16 Juni dan 29 Juni 2020, setelah dia ditetapkan sebagai salah satu tersangka dugaan illegal logging.   

“Prinsipnya kami siap saja menghadapi, karena pra peradilan itu sah dan hak mereka,” kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Maluku Papua, Gultom Leonardo, melalui Kepala Seksi Wilayah I, Adrianus Mosa, Senin (20/7/2020).

Menurutnya, putusan bebas terhadap Sudirman dan Nurdin, dua terdakwa lain oleh hakim Pengadian Negeri Sorong, tidak mempengaruhi proses hukum terhadap Felix Wilianto. Sebab, masih ada tahapan proses hukum lanjutan, berupa banding dan kasasi terhadap putusan itu dan Felix menjadi bagian dari kedua terdakwa tersebut.   

“Kami sudah koordinasi juga dengan jaksanya, baik jaksa yang melakukan sidang maupun jaksa di Kejaksaan Tinggi yang memeriksa berkas. Jadi prinsipnya sah-sah saja bila melakukan pra peradilan, nanti kita tinggal buktikan di sidang  kasasi, karena putusan itu belum incraht,” tambah Mosa.

Baca juga : https://teropongnews.com/berita/gakkum-klhk-dan-jaksa-akan-di-pra-peradilankan-terkait-penangkapan-direktur-pt-bcm/

Keterlibatan Felix, lanjut Mose, juga diakui Haji Nurdin saat diperiksa sebagai tersangka.  Awalnya, sebanyak 103 m3 hasil pengukuran penyidik Gakkum, diakui sebagai miliknya yang akan di jual ke PT BCM. Tapi setelah berkas penyidikan dikirim ke jaksa dan dinyatakan P-19, dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Nurdin.

“Dari pemeriksaan lanjutan itu, saudara Nurdin ini baru membuka bahwa kayu ini milik Pak Felix yang akan dikirim ke Surabaya,” kata Mosa.

Saat di tangkap, kayu itu tanpa dilengkapi dokumen apapun, termasuk nota angkut. Setelah Nurdin dan Sudirman di periksa penyidik di kantor Gakkum KLHK, ada tenaga teknis PT BCM yang datang membawa berita acara stock opname yang disusun Dinas Kehutanan dan PT BCM pada Juli 2019.

Dari berita acara itu, kata Mosa, tertera jelas tumpukan kayu di 14 titik yang menjadi milik BCM lengkap dengan titik koordinat.

“Setelah koordinat itu kami overlay dalam peta provinsi, semua tumpukan kayu itu ada di kawasan hutan produksi yang dapat di konservasi dan Area Pemanfaatan Lain (APL),” tambahnya. **