Berita

Temui Menkopolhukam, Ini Kata Sang Menteri Kepada Pansus Revisi UU Otsus DPR PB

×

Temui Menkopolhukam, Ini Kata Sang Menteri Kepada Pansus Revisi UU Otsus DPR PB

Sebarkan artikel ini
Foto bersama Pansus revisi UU Otsus DPR Papua Barat dengan Menkopolhukam, Mahfud MD. Foto JRF/TN

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA- Menteri Kordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam), Mahfud MD, Rabu pagi (30/6/2021) di lantai 6 gedung kantor Kemenkopolhukam, menerima Panitia Khusus (Pansus) revisi undang-undang Otonomi Khusus (Otsus) 2001 DPR Papua Barat.

Mahfud MD memberikan apresiasi dan menghargai upaya tim Pansus revisi UU Otsus 2001 tahun 2021. Mahfud MD berjanji akan memperhatikan apa yang disampaikan untuk menjadi indikator memperbaiki dan mempercepat pembangunan di tanah Papua.

Ketua DPR Papua Barat Orgenes Wonggor, minta agar menteri Hukum dan HAM memperhatikan 14 poin penting dalam dokumen revisi UU Otsus 2001 terhadap 24 Bab dan 79 pasal yang disampaikan melalui Pansus DPR RI.

4937
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

“Kami minta agar bapak Mentri Hukum dan HAM memperhatikan poin-poin penting yang ada dalam dokumen revisi undang-undang Otsus 2001 yang disampaikan Pansus DPR RI,” ujar Orgenes Wonggor.

Menurutnya dasar penyampaian ini sebagai amanat pasal 77 UU Otsus bahwa revisi tersebut disampaikan oleh dua lembaga, yakni DPR dan MRP.

Sementara itu Ketua Pansus DPR Papua Barat Yan Yoteni secara tegas membacakan 14 poin revisi yang telah dibukukan dan endingnya diterima oleh Menteri Mahfud MD di ruang kerjanya.

Dirjen OTDA Akmal Malik dalam pandangannya mengatakan DPR Papua Barat punya itikad baik selalu berkomunikasi dan berkoordinasi dengan semua pihak termasuk dirjen Otda untuk menyampaikan pokok-pokok pikiran masyarakat Papua guna diperhatikan oleh Pemerintah Pusat bagi kesejahteraan masyarakat Orang Asli Papua.