Tapal Batas Antara Bone dan Maros Akan Ditetapkan Melalui Permendagri

Kepala Biro (Kabiro) Pemerintahan Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Hasan Basri Ambarala. Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, MAKASSAR – Kepala Biro (Kabiro) Pemerintahan Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Hasan Basri Ambarala menyatakan, Tim Penegasan Batas Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah turun melihat, dan memediasi sengketa tapal batas antara Bone dan Maros.

“Tim sudah turun bersama personel Topografi Kodam (Topdam) XIV/Hasanuddin, dan pemerintah di kedua daerah tersebut dengan menelusuri anak Sungai Walannae untuk melacak pilar batas utama di kedua kabupaten itu,” ungkapnya kepada wartawan, di Makassar, Kamis (15/10/2020).

Ia menyebutkan, hasil tinjauan dan verifikasi lapangan akan dilanjutkan ke Dirjen Administrasi Wilayah Departemen Dalam Negeri (Adwil Depdagri).

“Hasil verifikasi lapangan ini akan dilanjutkan ke Dirjen Administrasi Wilayah Departemen Dalam Negeri, untuk tahapan penetapan Permendagri tentang segmen batas Bone dan Maros.” ujar dia.

Hasan Basri Ambarala mengaku, penetapan tapal batas wilayah adalah kewenangan pemerintah pusat. “Ini ranahnya pusat yang menetapkan, bukan ranah pemerintah daerah,” pungkasnya.

Sementara itu, Kabag Pemerintahan, Ishak Amin Rusly mengatakan, tim telah melakukan verifikasi langsung pada semua titik di lapangan, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kedua wilayah perbatasan.

“Jadi, kami Tim Penegasan Batas Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah memediasi sengketa batas antara Bone dan Maros,” ungkapnya saat dihubungi terpisah.

Ia menjelaskan, daerah berbatasan yang dipermasalahkan warga berada diantara Desa Poleonro Bone, dan Kelurahan Sibali, Kecamatan Mallawa, Maros.

Lebih lanjut Amin Rusly mengaku, yang menjadi masalah terdapat 15 data koordinat kartometrik RBI pusat yang tidak sinkron di lapangan.

“Intinya semuanya bisa diselesaikan dengan baik, sehingga sudah tidak ada masalah,” tandas dia.