Tahun Ini, Pemprov Sulsel Fasilitasi Ratusan IKM Peroleh Sertifikat Halal Gratis

Gubernur Sulsel, Andi Sudirman menyaksikan kegiatan Pembekalan Sertifikat Halal dan Penyerahan Sertifikat Halal, yang berlangsung di Hotel Grand Sayang Park, Kamis (16/6/2022) secara virtual. Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) melalui Dinas Perindustrian Sulsel tahun 2022 akan memfasilitasi sertikat halal bagi industri kecil menengah (IKM) melalui program Sertifikat Halal Gratis. Program ini merupakan program Prioritas Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.

“350 IKM kita akan disertifikasi halal tahun ini, merupakan bagian dari Program Sertifikasi Halal Gratis yang merupakan program prioritas,” kata Gubernur Andi Sudirman pada kegiatan Pembekalan Sertifikat Halal dan Penyerahan Sertifikat Halal, yang berlangsung di Hotel Grand Sayang Park, Kamis (16/6/2022) secara virtual.

Dalam kesempatan ini, Gubernur juga menyaksikan penyerahan Sertifikat Halal kepada 30 IKM pangan serta penandatangan PKS antara Dinas Perindustrian Sulsel dan UPT Halal Center Universitas Muslim Indonesia (UMI).

Kegiatan sosialisasi dan penerimaan sertifikat ini diikuti IKM binaan Dinas Perindustrian Sulsel berkolaborasi dengan 24 kabupaten/kota dan tenant di Kawasan Khas Lego-lego.

Program ini dimaksudkan untuk peningkatan kualitas dan kuantitas produk industri yang sesuai standar, meningkatkan kompetensi berstandarisasi serta meningkatnya IKM terstandardisasi. Selain itu, IKM yang mengikuti pembekalan dapat membagikan pengetahuan dan pengalaman kepada IKM lainnya.

“Esensi dari industri halal yang dikembangkan ini diterjemahkan bahwa halal sudah menjadi satu kesatuan dengan higienitas (kebersihan). Halalnya target pengembangan untuk profit dan keberkahan bagi untuk semua,” sebut Andi Sudirman.

Selain keberpihakan fasilitasi sertifikat halal gratis, Pemprov juga mendorong keberpihakan pada pemasaran produk IKM. Keberpihakan ini diantaranya memfasilitasi desain kemasan produk agar dapat didistribusikan di mini market/super market.

Demikian juga IKM yang telah mendapatkan sertifikat halal, produknya dapat dimasukan ke dalam E-katalog lokal untuk pemberdayaan IKM.

Andi Sudirman juga menyebut, peluang merebut pasar produk halal sangat besar. Termasuk potensi industri halal dunia. Adapun aturan tentang peraturan jaminan produk halal sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 33 Tahun 2019 serta Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 26 Tahun 2019, dimana Negara hadir dalam melakukan penjaminan produk halal.