Tahun 2023, UMP Provinsi Sulsel Naik 6,9 Persen

Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman. Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, MAKASSAR – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), dan perwakilan Serikat Buruh menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Sulsel tahun 2023 dengan kenaikan 6,9 persen.

Kenaikan UMP Sulsel itu mengikuti Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 18 tahun 2022 tentang pengupahan.

“Tentunya penetapan ini adalah dari hasil rapat bersama Apindo dan Serikat Buruh. Keputusan ini juga mempertimbangkan saran dari teman-teman buruh,” kata Andi Sudirman Sulaiman kepada wartawan, di Makassar, Rabu (30/11/2022).

Gubernur mengatakan, kenaikan UMP kali ini adalah yang tertinggi sepanjang ada penetapan upah minimum provinsi Sulsel. Adapun UMP Sulsel naik menjadi Rp 3.385.145 dari sebelumnya Rp 3.165.876, sehingga kenaikannya sebesar Rp 219.000.

“Kita berharap dengan UMP ini, buruh bisa sejahtera dan pengusaha tetap untung,” lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kadisnaker Trans) Sulsel, Ardiles Saggaf menjelaskan, formulasi kenaikan UMP, yakni penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α (alfa).

Variabel alfa merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, dengan nilai tertentu dalam rentang 0,10 sampai dengan 0,30.

Berdasarkan Permenaker 18, ada tiga opsi kenaikan, yakni belum memastikan alfa berapa yang digunakan. Yang pastinya, kata dia, alfa yang paling bawah saja, yaitu 0,10, kenaikannya mencapai 6,9 persen.

Jika menggunakan perhitungan alfa 0,10, maka kenaikannya 6,9 persen. Kenaikan sejumlah 7,5 persen, apabila menggunakan alfa 0,10, dan apabila memakai alfa 0,30, maka akan naik 8 persen.

“Keputusan ini adalah usulan dari rapat pleno penetapan UMP yang digelar pada 23 November oleh Dewan Upah Sulsel,” katanya.

Melalui rapat itu, ada pilihan yang diusulkan pada gubernur. Unsur buruh pun sepakat dengan penetapan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pengupahan.