Kapolda Papua Barat, Brigjen Pol Tornagogo Sihimbing,S.I.K.,M.Si didampingi Kabid Humas, AKBP Mathias Y. Krey saat memberikan keterangan pers kepada awak media di Mapolda Papua Barat, Jumat (8/5). (Foto : Abe/TN)

Manokwari,TN– Kasus dugaan tindak korupsi pengadaan tanah  pada Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat yang menyeret oknum pejabat pembuat akta tanah (PPAT) ternama berinisial ND dan pengusaha sukses LMS terkesan berjalan ditempat.

Pasalnya, Kejaksaan tinggal Papua Barat telah menyatakan berkas perkara pembuatan akta jual beli (AJB) palsu yang dilakukan tersangka ND dan LMS lengkap atau P-21 sehingga penyidikan tipikor Direktorat Reskrimsus Polda Papua Barat harus menyerahkan tersangka dan barang bukti untuk di lanjutkan ke tahap penuntutan.

Surat P-21 dari kejaksaan tinggi Papua Barat tersebut sudah dikirim ke Kapolda Papua Barat sejak bulan maret 2020 lalu untuk ditindaklanjuti dengan tahap II, namun hingga minggu kedua bulan Mei 2020 belum ada tanda-tanda yang dilakukan.

Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy,S.H menduga bahwa Polda Papua Barat sudah masuk angin, karena tidak mematuhi tahapan penyidikan yang sudah baku dalam penanganan perkara.

“Saya menduga Polda Papua Barat masuk angin dalam menangani perkara korupsi dengan tersangka ND dan LMS, karena prosedur yang baku itu ketika perkara sudah P-21 dikirim dari Kejati Papua Barat maka sudah tidak ada kewenangan lagi dari Polda untuk menahan perkara ini, jadi penyidik segera melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU untuk disidangkan” kata Warinussy saat dihubungi media ini melalui telpon celulernya, Jumat (8/5).

Warinussy mengatakan, Polda Papua Barat sangat luar biasa karena bisa menahan perkara dengan terangka ND dan LMS hingga Kejaksaan tinggi Papua Barat menerbitkan surat P-21A untuk memeriktahkan penyeragan kedua tersangka tersebut.

“Menurut saya, itu sudah sangat luar biasa bisa menahan perkara ini sampai Kejati terbitkan P-21A , apalagi sudah ada pergantian penyidik teknis tipikor hingga tingkat legal pimpinannya, seharusnya mempercepat, jangan mempermalukan Polda Papua Barat yang sudah naik tipe A itu” ujar Warinussy.

Sedangkan  Kapolda Papua Barat, Brigjen Pol Dr Tornagogo Sihombing,S.I.K.,M.Si saat dikonfirmasi awak media mengatakan, segera memerintahkan kepada penyidik tipikor untuk segera melakukan tahap II perkara ini.

“Seharusnya sudah karena kalau berkas perkara sudah P-21 maka segera tahap II, saya akan ingatkan Dirreskrimsus Polda Papua Barat yang baru untuk segera melimpahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan tinggi Papua Barat” ucap Kapolda, Brigjen Tornagogo Sihombing kepada awak media usia meninjau tambak ikan lele di lahan Mapolda setempat, Jumat siang.