Berita

Syahmuhar: Penyampaian Kampanye Tidak Menimbulkan Gangguan Kamtibmas

×

Syahmuhar: Penyampaian Kampanye Tidak Menimbulkan Gangguan Kamtibmas

Sebarkan artikel ini
Rakor Persiapan Kampanye di Merauke (Getty/TN)

TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Dalam rapat Koordinasi persiapan kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Merauke tahun 2020, KPU Merauke mengajak semua pihak untuk sama-sama mengkawal pelaksanaan kampanye.

1314
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Diharapkan, kegiatan kampanye yang akan dilaksanakan tanggal 26 September sampai 5 Desember 2020 nanti, tidak menimbulkan gangguan kemanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Secara teknis, Devisi Sosialisasi KPU Merauke, Syahmuhar Zein jelaskan berdasarkan PKPU nomor 4 tahun 2017, yang saat ini sedang digodok dalam PKPU baru dan sementara masih uji publik.

“Tidak terlalu banyak perubahan, sehingga kami melaksanakan ini dengan mengangkat materi dari PKPU 4 tahun 2017,” kata Syahmuhar Zein di Swissbel hotel Merauke, Rabu (16/9/2020).

Rakor kali ini sekaligus berkoordinasi terkait jadwal dan zona kampanye yang akan dilakukan atau ditempati. Tentunya, wajib berpedoman pada protokol Covid-19, dengan jumlah peserta kampanye dibatasi hanya 50 peserta, supaya tidak menimbulkan claster baru.

Muhar menyampaikan, materi kampanye adalah sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945, moralis, agamais dan sesuai dengan karakter bangsa. Meningkatkan kesadaran hukum, memberikan informasi yang benar, seimbang dan bertanggungjawab, komunikasi politik yang sehat dan menghormati perbedaan.

“Biasa isu yang dimainkan adalah isu agama, isu suku, ini yang harus kita netralkan dalam proses kampanye. Kita betul-betul menghormati perbedaan yang ada dan kualitas kampanye kita juga baik,” tegas Syahmuhar.

Perilaku dalam penyampaian materai jangan sampai menghujat, atau menghina orang lain. Tetap sopan, tertib, edukatif, bijak dan beradab serta tidak profokatif.

“Kadang kalau sudah emosional bisa mengarah ke penghinaan, itu yang kita harus jaga,” tegasnya.

Kemudian untuk metode kampanye, ada pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye dan pemasangan alat terbatas tatap muka/dialog serta dapat melalui media daring.

Dalam setiap proses dan tahapan, akan selalu diawasi petugas Bawaslu dan pihak kepolisian. Dan yang tidak kalah penting, sebelum melakukan kampanye para kandidat wajib meminta surat ijin dari Polres Merauke.

“Minimal tujuh hari sebelum kampanye sudah ada surat ijin. Dan untuk pengamanan, kami Polres Merauke dan TNI siap mengamankan Pilkada,” ujar Kabag OPS Polres Merauke, AKP Erol Sudrajat.

Rakor kali ini menghadirkan perwakilan dari partai politik pengusung bakal pasangan calon, pihak Bawaslu, dan dari kepolisian.