Berita

Syafruddin Sabonama : Pencabutan Izin Galian C KM 10 Masuk Tinggal Menunggu Waktu

×

Syafruddin Sabonama : Pencabutan Izin Galian C KM 10 Masuk Tinggal Menunggu Waktu

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD kota Sorong, Safruddin Sabonama, terima aspirasi dari aliansi mahasiswa. Foto Hizkia/TN

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sorong melalui ketua Fraksi Amanat Kesejahteraan Bangsa, Syafruddin Sabonama mengungkapkan pencabutan izin galian C Km 10 Kota Sorong tinggal menunggu waktu.

Hal ini diungkapkannya saat menerima belasan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Bergerak Kota Sorong, Selasa, (6/9/2022) di halaman Kantor DPRD setempat guna menyampaikan aspirasi terkait kenaikan harga BBM bersubsidi dan banjir di Kota ini.

Ia menyebutkan, belum lama ini ada kunjungan Pj Gubernur Papua Barat, Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Paulus Waterpauw, Pj Walikota Sorong, George Yarangga, dan Anggota DPRD Provinsi Papua Barat Abdulla Gasam pada tanggal 1 September 2022 lalu.

3669
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Ditambahkan Sabon, Sapaan akrab Syafruddin Sabonama izin galian C merupakan kewenangan Provinsi sehingga Pj Gubernur mengambil langka menghentikan aktifitas tersebut menurutnya hal yang tepat.

“itu (aktifitas galian C) sudah dihentikan, kemarin Pj Gubernur, Pj Walikota Sorong, Anggota DPRD Provinsi Abdulla Gasam sudah kesana, nah ijin galian C itu ada di provinsi, kita menunggu saja ijin itu akan di cabut semua,” ujar Syafruddin.

Sebelumnya DPRD Kota Sorong sudah bertahun tahun berupaya menghentikan kegiatan tersebut, bahkan disebutkannya. Penegakan Hukum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan perna menghentikan aktifitas tersebut.

“Terkait dengan galian C, itu sudah dari tahun lalu kita kejar sampai tim Gakkum KLHK (Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) sudah menghentikan semua aktifitas penambangan pasir galian C di KM 10 Masuk,” lanjutnya.

Hal ini disampaikan Politikus Partai PAN Kota Sorong ini menanggapi poin ke 7 dari tuntutan pada pendemo yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Bergerak.

Berikut bunyi salah satu poin tuntutan Aliansi Masyarakat Bergerak yang dibacakan koordinator aksi, Abu Hasan Keliwar terkait aktifitas galian C KM 10 Kota Sorong. Aliansi Masyarakat Bergerak menilai aktifitas galian C merupakan salah satu penyebab terjadinya banjir di Kota Sorong yang terus terjadi belakangan ini.

“Mendesak pemerintah melalui DPRD Kota Sorong agar segera memberhentikan proses galian C di KM 10 Kota Sorong karena dinilai menjadi salah satu penyebab banjir,” ujar Abu Hasan Keliwar dalam membacakan poin tuntutan.