Surati KPU Soal Jargon Kalwedo, Sekda MBD Dinilai tak Paham Aturan

Anggota DPRD Kabupaten MBD asal Partai Golkar, Marthen Isach Tiwery. Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Alfonsius Siamiloy dinilai tidak memahami aturan, sehingga dengan seenaknya menyurati KPU Kabupaten MBD, terkait penggunaan jargon Kalwedo oleh salah satu pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati setempat, Nikolas Johan Kilikili dan Desianus Orno yang direkomendasikan Partai Gerindra dan Golkar.

“PKPU Nomor 6 dan 9 Tahun 2020 juga tidak melarang soal itu. Dalam seluruh pasal di PKPU itu tidak ada yang melarang penggunaan jargon yang menjurus ke kedaerahan. Jadi bilang sama Sekda, dia belajar dulu soal aturan,” kata Anggota DPRD Kabupaten MBD asal Partai Golkar, Marthen Isach Tiwery kepada Teropongnews.com, via seluler, Senin (14/9).

Dia meminta, Sekda jangan asal bertanda tangan, lantaran kewibawaan daerah ada di surat yang dikeluarkan secara institusi dan kelembagaan. “Menggeluarkan surat-surat di institusi, kewibawaan daerah ada di situ. Kualitas kedaerahan juga ada di situ. Jangan asal tanda tangan,” kata Tiwery kesal.

Menurut Tiwery, pihaknya tidak menggunakan lambang daerah. Nama Kalwedo ini, lanjut dia, sudah ada sebelum Kabupaten MBD ini ada. Jika pihaknya menggunakan lambang daerah, maka pihaknya telah membuat kesalahan.

Dia menyatakan, kata Kalwedo ini belum diatur dalam satu Peraturan Daerah (Perda) pun. Dikatakan, tidak ada Perda yang menyebutkan jika Kalwedo merupakan jargon daerah.

“Pertanyaan saya, siapa yang telah melanggar aturan dan perda? Kata Kalwedo inikan penyebutan keseharian kita di MBD sejak dulu. Bahkan, saat ini juga sudah digunakan Pemerintah Kabupaten MBD. Nah, kalau sudah ada Perda soal itu, kami pasti tidak menggunakannya,” tegas Tiwery.

Saat disinggung mengenai terjunnya Sekda MBD ke ranah politik praktis, Tiwery mengaku, pihaknya tidak mencurigai yang bersangkutan, namun apa yang dilakukan Sekda MBD merupakan cara-cara praktis yang sengaja dimainkan.

“Siapapun tidak bisa melarang kita untuk menggunakan jargon Kalwedo untuk pasangan calon, karena memang tidak ada dalam satu regulasi pun. Kalwedo itu sapaan, sama kalau dulu Pak Gubenur Maluku, Murad Ismail dan Wakil Gubernur Barnabas Orno menggunakan jargon Baileo. Kenapa itu tidak dilarang? Ya, karena itu hanya sapaan,” tandas Tiwery.