Berita

Sulsel Masuk Kategori Hijau Pencegahan Korupsi

×

Sulsel Masuk Kategori Hijau Pencegahan Korupsi

Sebarkan artikel ini
Pengamat Pemerintahan dan Kebijakan Publik, Dr. Arief Wicaksono. Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berhasil meningkatkan prestasi pada Monitoring Center of Preventing Corruption (MCP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

1552
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Berdasarkan data KPK, nilai MCP pada Pemprov Sulsel 2021 meningkat signifikan. Jika tahun 2020, nilai MCP berada pada angka 70,64 pereen atau berada pada kategori biru, maka di tahun 2021, nilainya naik menjadi 84,93 persen atau kategori hijau.

Atas hal itu, Pengamat Pemerintahan dan Kebijakan Publik, Dr Arief Wicaksono menilai, bahwa hal tersebut membuktikan bahwa Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mampu mewujudkan good governance dan clean government di jajaran Pemprov Sulsel dan Sulsel pada umumnya.

“Ini sebuah peningkatan prestasi, Pak Gubernur mampu menaikkan indeks pencegahan korupsi di Sulsel oleh KPK. Ini bagian dari banyak variabel bukti mewujudkan good governance,” ujar Dr Arief Wicaksono kepada wartawan, di Makassar, Jumat (3/6/2022).

Dia mengatakan, pasca penangkapan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK terhadap mantan Gubernur Sulsel, Prof Nurdin Abdullah (NA) tahun 2021 lalu, memberikan citra buruk untuk Sulsel.

“Namun setelah ini ada peningkatan indeks pencapaian pencegahan korupsi di Sulsel. Citra negatif itu berubah menjadi positif,” jelas Wicaksono.

Ia menyebut, capaian ini juga ditentukan berkat komitmen dan kebijakan dibawah arahan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman.

Dimana, sejak Andi Sudirman menjabat sebagai Plt Gubernur, Pemprov terus berupaya dalam perbaikan sistem tata kelola pemerintahan.

Adapun area yang menjadi intervensi KPK, yaitu perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak dan manajemen aset daerah.