Status PPKM, Kota Ambon Turun Level

Kepala Dinas Kesehatan Kota Ambon, Wendy Pelupessy. Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Status pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kota Ambon turun ke Level 2, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 25 Tahun 2022 yang berlaku mulai 10–23 Mei 2022.

Dalam Inmendagri terbaru tentang pemberlakuan PPKM Level 3, level 2 dan level 1 serta pengoptimalan Posko penanganan Covid-19 tingkat desa/kelurahan di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua tersebut disebutkan khusus untuk Provinsi Maluku wilayah kabupaten/jota dengan kriteria PPKM Level 2 masing–masing Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Kabupaten Buru, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), dan Kota Ambon.

Sementara untuk level 1 meliputi Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Kabupaten Buru Selatan (Bursel), dan Kota Tual.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Ambon, Wendy Pelupessy mengaku, status PPKM Kota Ambon turun ke level 2, lantaran adanya penambahan 2 kasus konfirmasi positif Covid-19 di Desa Nania, Kecamatan Baguala, dan di Kelurahan Kudamati Kecamatan Nusaniwe.

“Penambahan dua kasus konfirmasi Positif ini turut mempengaruhi turunnya status PPKM Kota Ambon dari level 1 ke level 2,” ungkap dia kepada wartawan, di Ambon, Kamis (12/5/2022).

Dikatakan, dengan turunnya status PPKM Kota Ambon ini belum diketahui, apakah turut bepengaruh pada skor dan zonasi Kota Ambon yang sementara berada di zona Kuning (resiko rendah) dalam peta resiko penyebaran Covid-19 di Provinsi Maluku, namun masyarakat diminta untuk tetap menjalankan protokol kesehatan.

“Jadi protokol kesehatan wajib dijalankan, karena pandemi ini belum berakhir. Untuk skor dan zonasi nanti kita lihat lagi, apakah turut berpengaruh atau tidak, karena PPKM level 2 ini berlaku selama dua minggu kedepan,” tandas Pelupessy.