Press Release

Status Perlindungan Penuh Hiu Berjalan telah Disepakati di Raja ampat dan Halmahera Utara

×

Status Perlindungan Penuh Hiu Berjalan telah Disepakati di Raja ampat dan Halmahera Utara

Sebarkan artikel ini
Dr. Iman Wahyudi dari KKP mengawali penandatanganan dokumen rumusan kesepakatan konsultasi publik usulan penetapan status perlindungan hiu berjalan (Hemiscyllium SPP diikuti oleh Syafri, S.Pi., (berdiri mengenakan batik biru) selaku Kepala BLUD UPTD Pengelolaan KK di Perairan Kepulauan Raja Ampat. (Foto Oleh: KI/2022)

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA- Direktorat Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut (Dit. KKHL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada bulan Juni 2022 lalu menyelenggarakan kegiatan “Temu Pakar untuk Usulan Inisiatif Perlindungan Hiu Berjalan (Hemiscyllium spp.)” dengan tujuan untuk berbagi pandangan tentang perlindungan spesies karismatik hiu berjalan.

1544
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Tidak berhenti hanya di tingkat nasional, Dit. KKHL menindaklanjutinya dengan mengadakan acara bertajuk “Konsultasi Publik Usulan Perlindungan Hiu Berjalan di Indonesia” di dua lokasi prioritas yakni di Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara pada hari Selasa, 13 September 2022 dan Waisai, Kabupaten Raja Ampat pada hari Kamis, 15 September 2022.

Kehadiran pemangku kepentingan tersebut memberikan beragam informasi dan umpan balik terhadap inisiatif usulan status perlindungan hiu berjalan di Indonesia.

Konsultasi publik merupakan satu tahapan yang harus dilewati dalam penetapan status perlindungan jenis ikan, sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 49/PERMEN-KP/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35/PERMEN-KP/2013 tentang Tata Cara Penetapan Status Perlindungan Jenis Ikan.

Dua konsultasi publik tersebut berhasil menyepakati beberapa poin, mulai dari keunikan karakter bioekologi dan keterbatasan daerah sebaran dari hiu berjalan, keterbatasan penyebaran larva planktonik dari hiu berjalan, potensi tinggi hiu berjalan dalam konteks pemanfaatan pariwisata secara berkelanjutan, ancaman utama terhadap jenis hiu berjalan, status terkini hiu berjalan di dalam daftar IUCN, komitmen untuk mendorong wilayah persebaran hiu berjalan untuk menjadi kawasan konservasi, serta yang terpenting: menyepakati status “perlindungan penuh” bagi hiu berjalan.

KKP melalui perwakilan dari Dit. KKHL menyampaikan bahwa ikan hiu berjalan merupakan salah satu dari 20 jenis ikan prioritas konservasi KKP tahun 2020-2024.

Berdasarkan dugaan penurunan populasi serta ancaman kerentanan dan kelangkaan jenis ikan hiu berjalan ini, maka kebijakan pengelolaan sumber daya ikan tersebut sangat diperlukan.

Sebagai langkah awal yaitu melalui upaya penetapan status perlindungannya yang ditargetkan pada tahun 2022. Adapun tujuan dari penetapan status perlindungan ikan hiu berjalan ini adalah untuk menjaga dan menjamin keberadaan, ketersediaan, serta kesinambungan jenis ikan tersebut dengan tetap memelihara keanekaragaman sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan.

Hiu berjalan merupakan kelompok jenis ikan endemik, dimana setiap jenisnya hanya tersebar di lokasi-lokasi tertentu saja, seperti di perairan Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua Nugini, dan Australia. Hiu berjalan ini lazim dijumpai di perairan dangkal yang berdekatan dengan pantai, dan memiliki sirip pektoral menyerupai ‘kaki kecil’ sehingga gerakannya ketika berenang lebih menyerupai hewan yang ‘berjalan’ daripada ‘gerak renang’ sebagaimana lazimnya dilakukan oleh hiu jenis lainnya.

Dr. Yoppy Jutan, selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Morotai, yang juga seorang peneliti hiu berjalan jenis Hemiscyllium halmahera, menyatakan, “Ikan hiu berjalan Halmahera perlu dilindungi secara penuh.

Laju pemanfaatan hiu jenis ini, yang secara lokal untuk konsumsi masyarakat di pesisir Halmahera, jauh lebih tinggi daripada kebutuhan untuk akuarium publik. Rata-rata setiap tahun pihak eksportir mendapatkan pesanan hiu berjalan Halmahera sekitar 10-20 ekor.”

Beliau melanjutkan, “Selain faktor biaya pengiriman yang cukup tinggi karena pengemasan harus 1 ekor tiap kantong dalam boks Styrofoam S1 Garuda, ada juga masalah tingkat risiko kematian akibat pengiriman tergolong tinggi, karena harus melewati perjalanan darat, laut dan udara dengan waktu tempuh mencapai 18-24 jam sejak proses pengemasan sampai tiba di Jakarta atau Bali. Pemanfaatan untuk atraksi wisata di alam liar akan jauh lebih baik daripada untuk kebutuhan akuarium.”

Dari dua konsultasi publik yang telah diselenggarakan, pemangku kepentingan menyepakati perlindungan penuh terhadap hiu berjalan. (Foto Oleh: Direktorat KKHL/2022)

Yoppy menjelaskan perlu ada dukungan yang kuat dari pelaku pembangunan di daerah serta kontrol regulasi di level provinsi. Payung hukum berupa Permen KP perlu diturunkan dalam bentuk peraturan gubernur atau peraturan daerah karena spesies ini memiliki penyebaran pada beberapa kabupaten/kota. Selain perlindungan jenis, penetapan menjadi kawasan konservasi daerah di area sebarannya sangat perlu didorong.

Meskipun sebagian dari jenis-jenis hiu berjalan sudah diketahui memiliki laju pertumbuhan populasi yang relatif cepat apabila dibandingkan dengan hiu lainnya, namun pada umumnya hiu berjalan tidak memiliki penyebaran larva planktonik yang memiliki potensi penyebaran yang lebih luas ke perairan sekitarnya.

Bayi hiu berjalan yang baru menetas tidak menyebar terlalu jauh dari tempat kelahirannya, dan tidak berenang melintasi perairan dalam. Hal ini yang menyebabkan hiu berjalan memiliki ukuran rentang (range size) penyebaran yang terbatas. Dengan kata lain, hiu berjalan tidak bisa “melarikan diri” dari ancaman yang datang, terutama degradasi habitat dan perubahan iklim.

Menanggapi inisiatif perlindungan hiu berjalan ini, sekaligus sebagai salah satu pengelola kawasan konservasi di Raja Ampat, Kepala Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Kawasan Konservasi di Perairan Kepulauan Raja Ampat, Syafri, S.Pi., berpendapat, “(Kami) ikut mendorong agar (inisiatif perlindungan hiu berjalan) ini bisa menjadi upaya perlindungan secara nasional – menambah satu lagi daya tarik pariwisata Raja Ampat. Ini adalah potensi besar pengembangan ekonomi (dari aktivitas pemanfaatan pariwisata secara berkelanjutan) di daerah kita.”

Jenis hiu berjalan di Halmahera, Hemiscyllium halmahera. Pemanfaatan hiu berjalan melalui aktivitas pariwisata berkelanjutan diharapkan dapat menghentikan laju penurunan populasi spesies unik ini. (Foto Oleh: Gerry Allen/2014)

Senada dengan pendapat tersebut, Githa Anathasia, salah satu pendiri dan pemilik dari Arborek Dive Shop, urun pendapat, “Inisiasi ini merupakan bukti nyata pemerintah dalam mendukung upaya konservasi kelautan di Raja Ampat.

Support penuh dari pelaku pariwisata yang menyadari betul bahwa walking shark, atau kalabia dalam bahasa lokal, merupakan spesies endemik yang menjadi potensi daya tarik bagi wisatawan minat khusus. Semoga inisiasi ini bisa juga diberlakukan bagi spesies-spesies hiu lainnya, seperti wobbegong shark.”

Selain karena nilai endemiknya, berkurangnya populasi hiu berjalan akibat ancaman-ancaman tersebut mendorong International Union for Conservation of Nature (IUCN) untuk meningkatkan status konservasi hiu berjalan pada tahun 2020, status “Near Threatened” (Hampir Terancam) bagi spesies Hemiscyllium freycineti dan Hemiscyllium Halmahera, dan “Vulnerable” (Rentan) untuk spesies Hemiscyllium galei, Hemiscyllium henryi, dan Hemiscyllium strahani, serta “Least Concern” (Sedikit Perhatian) untuk Hemiscyllium trispeculare. Sehingga, sangat diperlukan langkah pengelolaan lebih lanjut terhadap hiu berjalan sebagai bagian dari upaya pelestariannya di Indonesia.

Elasmobranch & Charismatic Species Conservation Strategy Manager dari Konservasi Indonesia, Iqbal Herwata, menekankan “Hiu berjalan adalah salah satu karunia keanekaragaman hayati laut Indonesia karena sifatnya yang endemik sehingga diperlukan upaya konservasi jenis dan genetikanya. Hiu berjalan merupakan aset Negara yang penting tetapi juga kewajiban besar untuk mengelola dan melestarikannya.”

Iqbal lalu menambahkan, “Hal menarik lainnya yaitu hiu berjalan yang memiliki rentang persebaran lintas-batas (transboundary) seperti Hemiscyllium trispeculare yang tersebar di Aru hingga Australia bagian utara, dan Hemiscyllium strahani dari Jayapura dan Papua Nugini memiliki variasi warna khas, yang mungkin bahkan mencerminkan populasi dan spesies berbeda dengan tingkat genetik yang terdekat. Untuk itu perlu dilakukan penelitian molekuler lebih lanjut untuk mengungkap perbedaan dari kedua spesies ini.”

Variasi Hemiscyllium strahani di (atas) Jayapura (M.V. Erdmann dan (bawah) Madang PNG (S. Michael)

Hiu berjalan ini memiliki potensi ekonomi yang tinggi dari sisi pariwisata dan merupakan salah satu daya tarik utama para penyelam dunia. Karena endemik dan karakteristiknya yang unik dari hiu berjalan, maka hiu ini sangat bernilai untuk ilmu pengetahuan dan wisata. Dengan demikian, status perlindungan dan pengelolaannya memastikan agar aset ini dijaga tetap lestari dengan tetap dapat memanfaatkannya secara berkelanjutan.