Berita

Sosialisasi Kebijakan Adminduk, Sekda Raja Ampat Minta Dukcapil Berinovasi dan Kreatif

×

Sosialisasi Kebijakan Adminduk, Sekda Raja Ampat Minta Dukcapil Berinovasi dan Kreatif

Sebarkan artikel ini
Sekda Raja Ampat, Dr Yusup Salim, M.Si, buka kegiatan Sosialisasi Kebijakan Administrasi Kependudukan (Adminduk) di lingkungan pemerintah kabupaten Raja Ampat. Foto Wim/TN.

TEROPONGNEWS.COM, RAJA AMPAT- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menggelar Sosialisasi Kebijakan Administrasi Kependudukan (Adminduk) di lingkungan pemerintah kabupaten Raja Ampat, bertempat di balai Wayag, kantor bupati Raja Ampat, Rabu (15/9/2021).

Sosialisasi ini, bagian dari tanggungjawab pemerintah daerah dalam pemutakhiran data kependudukan yang valid sebagai acuan penyelenggaraan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Raja Ampat, Dr.Yusup Salim, M.Si, dalam sambutannya mengatakan dua produk yang menjadi output utama dinas kependudukan dan pencatatan sipil yaitu, dokumen kependudukan yang terdiri dari kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP, kartu keluarga akta kelahiran akta kematian atas kematian, serta database kependudukan yang dimiliki oleh dinas dukcapil.

4412
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Sekda Yusup Salim menyampaikan, pemerintah sekarang ini berperan memberikan pelayanan kepada masyarakat dan semakin dituntut untuk lebih cepat, transparan, mudah, murah dan meluas, tetapi masih tetap memperhatikan kualitas.

“Untuk itu Dinas Dukcapil sebagai OPD penyelenggara pelayanan publik di bidang adminitrasi kependudukan terus berupaya membuat kebijakan yang kreatif dan inovatif, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Sekda Raja Ampat, Yusup Salim.

Dikatakannya, sesuai dengan undang-undang nomor 24 tahun 2013 disebutkan bahwa kedudukan juga dimanfaatkan dalam pelayanan publik perencanaan pembangunan alokasi anggaran pembangunan demokrasi dan penegakan hukum serta pencegahan kriminal agar data kependudukan tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik dan memberi hasil yang bermanfaat maka Raja Ampat harus menyediakan data kependudukan yang akurat berkualitas dan terpercaya.

Menurutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2015 tentang Persyaratan, Ruang Lingkup dan Tata Cara Pemberian Hak Akses serta Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, disosialisasikan pula bahwa pada masa mendatang, setiap Kementerian/Lembaga boleh mengakses data kependudukan berdasarkan syarat-syarat yang telah ditentukan undang-undang.