Soroti Kinerja BPJS, Seluruh Anggota DPRD Kota Sorong Ternyata Belum Terproteksi Jaminan Sosial

Sorong, TN – Seluruh anggota DPRD Kota Sorong dan para tenaga hononer daerah yang ada di lembaga tersebut, ternyata belum terproteksi dengan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Padahal sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, sebagai penyelenggara negara mereka wajib tercover program perlindungan kerja dari BP Jamsostek.

Hal ini terungkap ketika Komisi I DPRD Kota Sorong melakukan kunjungan kerja ke BP Jamsostek Cabang Papua Barat, Senin (16/3/2020).

Dipimpin Ketua Komisi I, Muhammad Taslim S.Sos M.Pd, para anggota dewan ini menyoroti kinerja BP Jamsostek, yang belum maksimal dalam menjangkau kepesertaan BP Jamsostek di Kota Sorong. Dari 107.501 angkatan kerja yang ada, belum separuhnya yang tercover perlindungan kerja BP Jamsostek.

“Tolong dijelaskan, bagaimana kinerja BP Jamsostek dan apa yang menjadi kendala dalam menjangkau perlindungan kerja bagi tenaga kerja di Kota Sorong ini,” kata Taslim, kepada Mintje Wattu, Kepala BP Jamsostek Cabang Papua Barat.

Dalam pertemuan itu, Mintje Wattu memaparkan bahwa wilayah kerja BP Jamsostek Cabang Papua Barat meliputi 12 Kabupaten dan 1 Kota, dengan jumlah penduduk sebanyak 871.510 jiwa yang tersebar di 203 distrik atau 1.628 kampung/kelurahan.

Untuk Kota Sorong sendiri, dari 107.501 angkatan kerja, yang tercover kepesertaan BP Jamsostek baru sekitar 37.093 tenaga kerja, meliputi tenaga kerja penerima upah selain penyelenggara negara (17.184), tenaga kerja penerima upah pada penyelenggara negara non ASN (530), tenaga kerja sektor jasa konstruksi  (8.099) dan tenaga kerja bukan penerima upah (11.370).

Dijelaskan Mintje, salah satu penyebab masih rendahnya coverage kepesertaan BP Jamsostek adalah pemahaman yang keliru bagi tenaga kerja maupun pemberi upah, terhadap program jaminan sosial oleh BP Jamsostek.

“Termasuk di lembaga DPRD sendiri. Kami sudah menyurat ke sekretariat DPRD untuk menyosialisasikan masalah ini, tapi sampai sekarang belum ada respon. Jadi kalau boleh saya jelaskan, bapak-bapak anggota dewan yang ada di ruangan ini, dan semua anggota dewan di DPRD Kota Sorong, sampai saat ini belum terproteksi BP Jamsostek,” urai Mintje.

Padahal, lanjut Mintje, di Kota Sorong sendiri sudah ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur kewajiban perlindungan sosial bagi penyelenggara negara non ASN dan para tenaga honorer daerah.

“Jadi kami minta tolong kepada bapak dan ibu yang terhormat, bagaimana agar Perda ini tidak mati suri,” tandasnya.

Mendengar penjelasan tersebut, Taslim dan seluruh anggota Komisi I berjanji akan menelisik apa penyebab surat dari BP Jamsostek itu tidak mendapat respon dari sekretariat dewan.

“Tolong kalau ada berkirim surat lagi, langsung di tembuskan kepada Komisi I, biar kami yang membidangi masalah ini juga tahu,” kata Taslim. **