Berita

Soal Sanksi Ngabila Pamer Gaji 34 Juta di Media Sosial, Inspektorat DKI Beri Penjelasan

×

Soal Sanksi Ngabila Pamer Gaji 34 Juta di Media Sosial, Inspektorat DKI Beri Penjelasan

Sebarkan artikel ini
Pejabat Dinkes DKI Ngabila Salama. (Foto : ig/@ngabilasalama).

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Seksi Surveilans, Epidemiologi, dan Imunisasi Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta Ngabila Salama hingga kini belum mendapatkan sanksi dari Inpektorat DKI Jakarta usai aksi pamer gaji senilai 34 juta di akun media sosial miliknya.

Inspektur DKI Jakarta, Syaefuloh Hidayat menyebut soal sanksi yang diberikan kepada Ngabila, dirinya mengaku masih menunggu hasil pemeriksaan dari timnya sebelum ada tindakan lebih lanjut.

“Tentu terkait sanksi nanti kita lihat hasil dari pemeriksaan dari tim,” ucap Syaefuloh di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, dikutip Kamis (25/5/2023).

Kemudian, Syaefuloh mengatakan sanksi yang akan diberikan kepada Ngabila, masih dalam tahap diskusi terlebih dahulu secara hati-hati. Dimana dari kasus tersebut harus sesuai dengan fakta dari hasil pemeriksaan yang ditemukan.

“Kita lihat, ya. Kita lihat dalam proses hasil pemeriksaannya seperti apa,” ujar Syaefuloh.

4963
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Lebih lanjut, Syaefuloh mengungkapkan dalam menentukan sanksi kepada Ngabila, pihaknya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Kalau harus di sanksi ya tentu kita mengacu kepada PP 94 mengenai disiplin pegawai,” ungkap Syaefuloh.

Sebelumnya diberitakan TeropongNews, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono enggan berkomentar dan mengatakan dapat menanyakan permasalahan ini kepada yang bersangkutan.

“Ya tanya sama yang mamerin gimana,” ucap Heru saat ditemui awak media di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (19/5/2023).

Kemudian, Heru pun sempat menyinggung terkait surat edaran yang telah diterbitkan oleh pemerintah pusat yang ditandatangani langsung Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Joko Agus Setyono pada 12 April 2023 lalu.

Surat edaran itu berisikan tentang aturan larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) bergaya hidup mewah (flexing) termasuk di lingkungan Pemprov DKI.Lebih lanjut, surat kebijakan tersebut terdapat dalam Surat Edaran (SE) Nomor 14/SE/2023 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Bagi Pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota.

“Ya kan sudah ada surat edarannya, surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri, terus ditindaklanjuti surat edarannya yang tandatangan Pak Sekda,” ungkap Heru.

Pejabat Dinkes DKI Ngabila Salama. (Foto : ig/@ngabilasalama).