Berita

Soal Pemberlakuan Jam Malam Di Kota Sorong, Satgas Covid-19: Tidak Ada Tebang Pilih

×

Soal Pemberlakuan Jam Malam Di Kota Sorong, Satgas Covid-19: Tidak Ada Tebang Pilih

Sebarkan artikel ini
Juru bicara Satgas Covid-19 kota Sorong, Rudy Laku. (Foto:Mega/TN)

TEROPONGNEWS.COM,SORONG – Sejak diberlakukannya surat edaran Walikota Sorong nomor 443.1/594 tahun 2020 tentang pembatasan aktivitas masyarakat dan pelaku usaha, serta persyaratan keluar masuk Kota Sorong, banyak masyarakat yang menganggap bahwa edaran tersebut kurang efektif, atau tidak dilaksanakan dengan merata di beberapa wilayah di Kota Sorong.

1515
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Dimana dalam surat edaran tersebut perberlakukan aktivitas masyarakat dan pelaku usaha di Kota Sorong, seluruh aktivitas maupun kegiatan usaha selama masa pandemi hanya diizinkan mulai pukul 05.00-20.00 WIT.

Hal itu diungkapkan oleh Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Sorong, Ruddy R. Laku, S.Pi,.MM. Padahal, kata Rudy, pemberlakuan itu dilakukan untuk semua masyarakat guna mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Sorong yang terus meningkat.

Menurutnya, surat edaran walikota Sorong tidak memilah-milih wilayah yang diberikan peraturan tersebut. Surat edaran tersebut juga tidak mendiskriminasi suatu daerah tertentu.

“Kami tidak membatasi kegiatan usaha-usaha tersebut. Silahkan jika mau berjualan. Kami tidak membatasi unit-unit usaha mau buka jam berapapun. Tapi sesuai dengan edaran Walikota, tutupnya unit usaha tersebut dibatasi hingga jam delapan malam,”jelas Jubir, Selasa (20/10/2020).

Ditegaskannya, surat edaran tersebut diperuntukan untuk semua masyarakat Kota Sorong. Jika terdapat kelonggaran peraturan di beberapa wilayah, maka pengawasannya yang harus lebih diperhatikan dan ditingkatkan.

Rudy menambahkan, diberlakukannya jam malam tersebut karena, pada pukul delapan malam ke atas, lebih banyak orang yang berkumpul di area-area publik. Dikhawatirkan, terjadinya sumber penularan dari kerumunan tersebut.

“Hal ini dilakukan guna menghindari kerumunan massa di unit-unit usaha tertentu, untuk menekan penyebaran Covid-19 di Kota Sorong,” Imbuh Rudy

Sementara itu, bagi masyarakat dari luar kota Sorong yang menggunakan pesawat dan tidak ber-KTP sorong, maka harus melakukan swab test terlebih dahulu, agar memiliki bukti tidak membawa virus Covid-19 saat memasuki Kota Sorong.