Berita

Soal Pelaporan Gubernur PB, Kuasa Hukum: Benar Ada Hutang 150 M Ke Rico Sia

×

Soal Pelaporan Gubernur PB, Kuasa Hukum: Benar Ada Hutang 150 M Ke Rico Sia

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Gubernur Papua Barat, Max Mahare saat memberikan keterangan pers di ruang kerjanya. (Foto:Mega/TN)

TEROPONGNEWS.COM,SORONG – Soal dilaporkan nya Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh anggota DPR RI, Rico Sia, terkait hutang yang harus dibayarkan Pemerintah Provinsi Papua Barat sebesar Rp 150 miliar, yang belum diselesaikan sejak tahun 2019 silam.

1468
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Max Mahare selaku kuasa hukum Gubernur Papua Barat akhirnya angkat bicara. Max menjelaskan, berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Sorong nomor 69/PDT.G/2019/PN Sorong tanggal 30 Oktober 2019 tertulis kesepakatan perdamaian antara pihak pertama selaku penggugat yaitu Rico Sia yang diwakili kuasa hukum Kantor Hukum Makasar & Co, melawan pihak kedua Gubernur Provinsi Papua Barat Dominggus Mandacan yang diwakili kuasa hukumnya Max Mahare dan Associates.

Dijelaskannya lagi, pihak penggugat dalam hal ini Rico Sia awalnya menggugat sebesar Rp 357 miliar dengan rincian materil sebesar Rp 157 miliar dan non materil Rp 200 miliar.

“Saat itu Rico Sia memberikan penawaran dengan menurunkan gugatan dari yang semula Rp 357 miliar menjadi Rp 223 miliar, dengan rincian materil Rp 157 miliar dan non materil Rp 66 miliar, ” ujar Kuasa Hukum Gubernur Papua Barat Max Mahare, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (20/5/2021).

Awalnya, sambung Max, pihak penggugat dalam hal ini Rico Sia menggugat sebesar Rp 357 miliar, dengan rincian materil sebesar Rp 157 miliar dan non materil Rp 200 miliar. Namun setelah proses negosiasi, Rico Sia memberikan penawaran dengan menurunkan gugatan dari Rp 357 miliar menjadi Rp 223 miliar, dengan rincian materil Rp 157 miliar dan non materil Rp 66 miliar. Namun, terkait gugatan dari Rico Sia, Gubernur Papua Barat hanya menyanggupi dan menyetujui sebesar Rp 150 miliar.

“Saya dapat telepon dari Rocky Mansawan yang merupakan orang kepercayaan dari bapak Gubernur Papua Barat dan dipanggil anak, katanya kaka petunjuk dari bapak Gubernur bahwa itu disetujui hanya Rp 150 miliar. Saya juga sudah pastikan langsung bahwa ini benar keputusan Gubernur. Saya juga bertemu langsung dengan Gubernur Papua Barat di Jakarta,”terang Max.

Dalam surat usulan perdamaian yang dibuat, lanjut Max Mahare, Pemerintah Provinsi Papua Barat dalam hal ini Kepala Biro Hukum Setda Papua Barat juga sudah mengoreksi beberapa kali usulan itu.

Dimana kata Max, usulan yang tertuang dalam pasal 1 terkait ganti rugi sebesar Rp 150 miliar, akan dilakukan pembayaran sesuai kemampuan keuangan daerah. Dimana keputusan saat itu, Rp 100 miliar akan dibayarkan pada tahun 2020 dan Rp 50 miliar dibayarkan pada tahun 2021.

“Intinya semua bukti dan dokumennya ada di saya selaku kuasa hukum Gubernur Papua Barat. Yang mana ganti rugi sebesar Rp 150 miliar,akan dibayar sesuai kemampuan keuangan daerah. Dimana keputusan saat itu, Rp 100 miliar akan dibayarkan pada tahun 2020 dan Rp 50 miliar dibayarkan pada tahun 2021,” pungkasnya.