Soal Kasus Mantan Kapolsek Sorong Barat, Kapolres: Hukum Tetap Berjalan

Sorong, TN – Kapolres Sorong Kota, AKBP Ary Nyoto Setiawan mengatakan bahwa pihaknya tidak akan melindungi oknun perwira polisi berinisil AMH atau mantan Kapolsek Sorong Barat itu.

Menurut kapolres, tidak ada yang perlu dilindungi jika AMH memang benar-benar telah melakukan tindak penganiayaan dan penyekapan seperti yang telah dilaporkan teman wanita dari AMH yang berinisial B (42)

Selain tidak akan melindungi, kata kapolres, dirinya juga tidak akan menutup-nutupi jalannya proses hukum dari dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh perwira berpangkat AKP tersebut.

“Tidak ada yang ditutup-tutupi, kan khalayak umum juga sudah tau. Kalau memang bersalah ya bersalah,” kata kapolres di ruang kerjanya, Selasa (17/3).

Sementara untuk berjalannya proses hukum dari dugaan kasus penganiayaan, penyekapan, dan perampasan itu, kapolres menegaskan bahwa ia menyerahkan wewenang penuh kepada pihak-pihak yang melakukan pemeriksaan.

“Kita melihat secara normatif dan secara hukum saja. Kalau memang yang bersangkutan tersangkut kasus pidana, silahkan dilanjut proses hukumnya, tidak ada yang akan kita tutup-tutupi,” tegas kapolres.

Lanjut Kapolres, Kalaupun benar AKP AMH tersangkut kasus pidana dan putusannya telah incrach , yang bersangkutan akan ditarik kembali ke satuan untuk menjalani sidang kode etik.

“Kalau putusan soal pidananya sudah incrach di pengadilan, AKP AH akan ditarik lagi ke satuan, yang berarti ada putusan lagi kepada yang bersangkutan sebagai anggota Polri. Disitu kita lihat, apakah yang bersangkutan dikenakan kode etik atau kalau bisa dispilin yah disipilin,” tukas kapolres.

Sebelumnya, Mantan Kapolsek Sorong Barat itu harus berurusan dengan pihak Propam Polres Sorong Kota terkait dugaan tindak pidana penganiayaan dan penyekapan terhadap teman wanitanya berinisial B (42). Diketahui, Insiden penyekapan dan penganiayaan itu, terjadi dikontrakan pelaku pada Desember 2019 lalu.

Atas perbuatannya itu, AMH akhirnya mendekam sel tahanan Propam Polres Sorong sejak 28 Januari 2020, selama proses hukumnya berlangsung.

B mengungkapkan bahwa dirinya disekap selama 10 hari dari tanggal 13 – 23 Desember 2019. Ia mengaku dipukuli dengan benda-benda di sekitar pelaku, termasuk dengan senjata api miliknya kemudian mengancam untuk menembaknya.

Selain itu, Korban menuturkan, ia jiga disuruh telanjang dan berdiri dengan kaki sebelah hingga pagi hari. Bahkan, korban juga disuruh untuk push up dengan keadaan tangan bengkak.

Tak berhenti sampai disitu, dalam keadaan masih telanjang, korban juga disuruh menjilat lantai dan direkam pelaku menggunakan ponselnya. Tak hanya itu juga, perhiasan miliknya turut dirampas.

Lebih tidak manusiawi lagi, korban mengakui bahwa selama penyekapan berlangsung ia disuruh memakan kecoa dan meminum air dari penampungan di kamar mandi.

Diakui Korban jika tindak penganiayaan tersebut terjadi dilatarbelakangi adanya kecemburuan maupun tuduhan tak berdasar pelaku terhadap korban. Mulai dari tuduhan selingkuh, mengambil barang milik pelaku hingga ingin meracuni dan membunuh pelaku.